PENASULTRA.COM, BOMBANA – Tiga oknum pemeras Nasrullah (46), Kepala Desa (Kades) Puuwonua, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Sultra akhirnya diciduk polisi. Ketiganya masing-masing, Arifin (47), Hamka (43) dan Asdar (28).
Dalam menjalankan aksinya, Arifin berperan sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamka sebagai LP-KPK Bombana dan Asdar sebagai wartawan salah satu media online sekaligus supir.
Cerita ini terungkap saat Kapolres Bombana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Adnan Syafruddin menggelar jumpa pers di halaman Polres setempat.
Kata dia, kejadian tersebut terjadi pada 9 Maret 2018 lalu usai korban melaksanakan sholat Jumat.
Kala itu, ketiga pelaku mendatangi korban. Hamka yang mengaku sebagai LP-KPK Bombana memperkenalkan Arifin sebagai anggota KPK.
Ketiga tersangka berkunjung saat korban berada di balai desa untuk mengambil dokumen surat keterangan pindah salah seorang warganya.
“Setibanya di balai desa, Hamka lalu menemui korban dan memperkenalkan rekannya Arifin sebagai anggota KPK tanpa memberitahukan maksud dan tujuan mereka,” ungkap AKBP Andi Adnan, Senin 2 April 2018.
Lebih jauh, Andi Adnan mengisahkan bahwa Arifin kemudian mengeluarkan angket kuesioner kepada korban untuk diisi. Namun, setelah mengisi angket tersebut korban kemudian diancam dan akan dilaporkan ke Kejari Bombana karena melakukan kesalahan administrasi.
“Pelaku nama Hamka ini mencoba untuk melobi korban dengan cara membayar uang kepada Arifin. Sedangkan Asdar membantu meyakinkan untuk membayar sebesar Rp25 juta. Namun, korban mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu,” beber Kapolres.
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, masih kata Kapolres, maka Asdar bernegosiasi hingga tawaran jatuh di angka Rp12 juta. Korban pun mengiyakan.
“Setelah mereka deal, korban dan pelaku kemudian menuju ke Boepinang untuk menarik sejumlah uang sebesar Rp12 juta. Kemudian korban memberikan uang Rp12 juta kepada pelaku dan diserahkan di mobil saat mereka sudah berada di depan rumah korban,” papar Andi Adnan.
Tak lama berselang, korban baru menyadari ternyata dirinya ditipu oleh ketiga oknum tersebut. Nasrullah selanjutnya melaporkan ihwal yang baru dialaminya tersebut ke Polres Bombana.
Mendengar pengakuan korban, tim Satreskrim Polres Bombana langsung mengecek legalitas ketiganya ke masing-masing instansi seperti pengakuan tersangka.
Walhasil, ternyata Arifin bukanlah bagian dari anggota KPK. Hamka pun demikian. Ia bukan anggota LP-KPK dan Asdar bukan seorang wartawan.
Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, ketiga pelaku ditangkap di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas lembaga yang digunakan ketiga pelaku, satu unit mobil Avanza Veloz warna merah maroon, dan tiga buah HP milik masing-masing tersangka.
Hasil pengembangan sementara, para tersangka diketahui telah melakukan penipuan kepada 13 korbannya yang rata-rata Kades di enam kecamatan. Dari ke 13 korbannya tersebut, para pelaku baru berhasil menipu enam orang. Nilai pemerasannya bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp12 juta.
Ketiga tersangka selanjutnya dijerat pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e subs pasal 369 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(a)
Penulis: Andi Hasman
Editor: Mochammad Irwan