Perkara Dugaan Pemerasan yang Menyeret Oknum Wartawan Buteng Dilimpahkan ke Polres Baubau

Pena Hukum1,421 views

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Kasus dugaan pemerasan terhadap Sahrul Asmi, Kepala Desa (Kades) Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya memasuki babak baru.

Hari ini, perkara yang menyeret dua oknum wartawan yang bertugas di Buteng berinisial HA dan HS dilimpahkan ke penyidik Polres Baubau guna proses lebih lanjut.

“Ya, benar bahwa Polsek dan Polres Baubau sudah menindaklanjuti soal dugaan pemerasan. Saat ini kedua yang bersangkutan tengah dimintai keterangan sebagai saksi dan persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Baubau untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Baubau, Iptu Sulaiman saat menggelar konferensi pers di ruang Media Center Polres Baubau, Rabu 15 Mei 2019.

Sulaiman menyebut, kedua oknum wartawan yang sebelumnya sempat diamankan aparat dari Polsek Lakudo di jalan pertigaan arah Kecamatan Mawasangka Timur, Mawasangka dan Lakudo pada Senin, 13 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 Wita tersebut, saat masih berstatus sebagai saksi.

“Benar ada penangkapan dari Polsek Lakudo yang dilimpahkan ke Polres Baubau. Kalau saat ini pelaku belum dirilis karena masih akan ada kelanjutan, kelanjutannya setelah selesai pendalaman disitu sudah ada status dan baru kita rilis,” beber Sulaiman di hadapan sejumlah awak media.

Dalam proses pendalaman, lanjut Sulaiman, segala kemungkinan bisa saja terjadi.

“Klaim kedua belah pihak belum bisa diputuskan, nanti setelah penyidikan. Kami baru bisa sampaikan bahwa telah terjadi sebagaimana laporan yang ada,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kapolsek Lakudo, AKP Abdul Halim Kaonga mengungkap kronologis penangkapan terhadap HA dan HS.

Kata Halim, pada Senin 13 Mei sekitar pukul 20.30 Wita dirinya ditelpon salah satu oknum dan menyampaikan akan melakukan transaksi kepada dua oknum wartawan.

“Saat saya datang yang terduga dalam mobil, sementara HS sudah berada dipinggir mobil. Begitu saya panggil, saya senter sopir HS ini memutar di depan dan membuang kertas (amplop yang berisi uang),” tutur Halim.

“Jadi HS yang membuang (amplop) ke semak-semak. Begitu saya senter ditemukanlah uang ini setelah itu kami bawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan,” terang Halim sambil menunjukkan barang bukti amplop disertai beberapa uang lembaran Rp100 ribu berjumlah Rp1 juta.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Ridho Achmed