PENASULTRA.COM, BUTUR – Menanggapi pernyataan sujono pada tanggal 23 januari 2021 tentang hal pansus dana covid-19 di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang menyatakan bahwa hasil tim pansus DPRD terkait pengelolaan dana covid-19 di Butur tidak ada yang mencurigakan.
Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak – Sultra), La ode Harmawan mengungkapkan bahwa pernyataan Sujono ini terkesan terburu-buru alias tidak memahami tugas dan fungsi pansus, dan sangat melukai hati masyarakat Kabupaten Butur.
Menurut Laode Harmawan secara kasat mata pengelolaan dana covid-19 di Kabupaten Buton Utara yang menggunakan uang negara puluhan miliyar rupiah diduga kuat sarat KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Dimana, pihak ke 3 yang mengelola pengadaan barang tidak transparan dan terindikasi ada pemalsuan data,
“Saya memahami pengetahuan pak Sujono terkait pendalaman suatu peristiwa pidana apa lagi kasus korupsi tidak memiliki kemampuan dan kapabilitas. Seharusnya bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kapabilitas untuk melakukan kajian secara mendalam tentang penggunanaan dana covid-19 tahun 2020 di kabupaten Buton Utara”, ungkapnya.
“Jangan sampai dana covid-19 tahun 2020 dilakukan investigasi dari lembaga penegak hukum lainnya ditemukan dugaan kerugian negara maka akan terjadi disparitas pendapat antara dua lembaga ini. Dalam hal ini, antara pihak aparat penegak hukum (APH) dan pihak pansus DPRD Kabupaten Buton Utara”, cetusnya.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dalam hal ini pihak komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung Republik indonesia untuk dilakukan penyelidikan secara mendalam mengenai penggunaan dana covid-19 di Kabupaten Buton Utara.
Penulis: La ode Yus Asman