PENASULTRA.COM, KENDARI – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah. Selain itu, peserta Pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, baik perseorangan ataupun kelompok, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani, Rabu 2 Januari 2018.
“Dan hasil tindak pidana, dari pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta BUMN, BUMD dan BUMDES,” kata Ade melalui sambungan seluler.
Sumber penerimaan dana kampanye partai politik adalah parpol sendiri, calon legislatif, dan dari pihak lain. Sedangkan peserta Pemilu perseorangan calon anggota DPD, sumber penerimaan dana kampanyenya berasal dari calon DPD bersangkutan dan pihak lain.
Mantan ketua KPU Kota Kendari ini menjelaskan, besaran sumbangan dana kampanye yang boleh diterima peserta pemilu, yang berasal dari pihak lain atau non pemerintah, berlaku ketentuan limitasi.
“Untuk pihak lain dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar untuk partai politik dan tim kampanye Paslon Presiden. Dan Rp750 juta untuk perseorangan calon anggota DPD,” sebut Ade.
Untuk peserta Pemilu tim kampanye pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, sumber dana kampanyenya berasal dari Paslon bersangkutan, partai politik pengusung serta dari pihak lain.
“Sumbangan pihak lain dari kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar untuk partai politik dan tim kampanye Paslon Presiden, serta Rp1,5 miliar untuk perseorangan calon anggota DPD,” terang Ade.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed