PENASULTRA.COM, BOMBANA – Investasi smalter PT Surya Saga Utama (SSU) di pulau Kabaena kini dirundung masalah. Kabar penjualan besi baja bahan bangunan smalter untuk menutupi gaji karyawan ternyata berjalan hingga saat ini.
Direktur PT SSU, Kasra JM tampak keberatan dengan penjualan bahan bagunan smelter itu. Menurut Kasra, penjualan besi itu dilakukan oleh oknum (orang dalam perusahaan). Seharusnya, penjualan besi baja itu tidak dilakukan. Pasalnya, dilokasi smelter ini ada petugas bea cukai.
“Saya heran barang barang Smelter milik perusahaan ini dicuri secara terang terangan. Dan tidak ada tindakan dari petugas Bea Cukai, Shabandar, atau pihak keamanan (Polisi),” ungkap Kasra saat dikonfirmasi, Kamis 8 Agustus 2019.
Menurut Kasra, pihak bea cukai harus mencegah pengambilan barang barang perusahaan itu. Tapi ternyata malah terkesan ada pembiaran.
Padahal lanjut Kasra prilaku oknum yang diketahui sebagai WNA itu jelas melanggar peraturan Dirjen Bea Cukai nomor per-21/BC/2012.
Terpisah, Syahbandar Kecamatan Kabaena, Arfa yang dikorfirmasi terkait aktifitas bongkat muat besi baja itu, mengaku tidak tahu menahu dengan aktifitas terminal. khusus PT SSU.
“Saya tidak tau itu, belum ada informasi saya terima, makasi yah,”singkatnya.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas