PH Kades Terduga Koruptor di Kolaka Pertimbangkan Praperadilan

PENASULTRA.COM, KOLAKA – La Ode Faisi, Penasehat Hukum (PH) tiga kepala desa (Kades) tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2016 dan 2017 menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka yang serta merta melakukan penahanan terhadap ketiga kliennya.

“Ini adalah proses hukum, penetapan tersangka adalah kewenangan Kejaksaan. Tapi kami sayangkan kenapa Kejaksaan seolah terburu-buru menetapkan dan melakukan penahanan,” ungkap La Ode Faisi kepada PENASULTRA.COM, Kamis 19 April 2018 malam.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kata pria yang karib dipanggil La Ode ini, harusnya Jaksa mempertimbangkan beberapa hal sebelum melakukan penahanan. Salah satu pertimbangannya adalah, saat ketiganya masih menjabat Kades aktif mereka memiliki tanggung jawab melayani masyarakat secara langsung.

“Kami sudah berusaha untuk tidak dilakukan penahanan, karena klien kami ini tidak ada indikasi melarikan diri, mempersulit pemeriksaan serta menghilangkan barang bukti,” jelas Faisi.

Selain itu, kata pria yang juga salah satu Tim Advokasi Pemkab Kolaka ini, sebelum dibawa ke Rutan, pihaknya sempat meminta Jaksa untuk tidak melakukan penahanan terhadap salah satu kliennya berinisial MT karena alasan sedang tidak sehat. Namun permintaan itu kembali ditolak Jaksa.

“Hasil pemeriksaan dokter, ada klien kami yang sedang sakit asma, sehingga seharusnya tidak boleh dilakukan penahanan. Kami sudah minta itu, namun lagi-lagi Jaksa tetap melakukan penahanan terhadap Kades Puulawulo. Olehnya itu kami menilai ini adalah pelanggaran hak asasi. Karena kalau dalam keadaan sakit harusnya tidak boleh ditahan,” beber eks Dosen Hukum di USN Kolaka ini.

Atas semua itu, Faisi mengaku tengah mengkaji bakal menempuh jalur praperadilan. Namun demikian, langkah tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan para kliennya.

“Iya bisa saja kami lakukan itu (praperadilan), tapi kami akan diskusikan dulu dengan klien. Yang pasti, besok kami akan ajukan kembali supaya mereka (tiga tersangka) ditangguhkan penahanannya. Tentunya dengan beberapa pertimbangan tadi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kolaka menetapkan tiga oknum Kades sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan ADD/DD tahun 2016 dan 2017. Ketiganya masing-masing HR (inisial) Kades Gunung Sari Kecamatan Watubangga, FT Kades Palewai Kecamatan Tanggetada dan MT (inisial) Kades Puulawulo Kecamatan Samaturu.

Sebelum ditetapkan tersangka dan digiring ke Rutan IIb Kolaka untuk ditahan, ketiganya diperiksa tim Kejari Kolaka selama enam jam (siang hingga malam). Berdasarkan hasil perhitungan Jaksa dan hasil ekspos di BPKP, ditemukan kerugian negara di atas Rp200 juta untuk masing-masing Kades.

“Tapi (kerugian) itu kami perkirakan masih akan bertambah karena masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam kepada awak media, usai penahanan ketiga oknum Kades, Rabu 18 April 2018 malam.(a)

Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *