PENASULTRA.COM, KENDARI – Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tinggal beberapa bulan lagi atau tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Hiruk pikuk sudah mulai memanas sejak beberapa waktu lalu, dimana tiap bakal calon kepala daerah (Bacakada) sudah menunjukkan kesiapannya dengan menebar baliho maupun spanduk di sudut-sudut kota. Saat ini juga sebagian besar Bacakada sudah mengantongi rekomendasi partai politik (Parpol) untuk maju bertarung.
Panasnya atmosfer Pilkada sangat terasa di tujuh Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yaitu Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Utara, Muna, dan Wakatobi.
Selain harus mendapatkan rekomendasi partai politik, diwajibkan bagi seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada, harus lulus tes kesehatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masing-masing daerah pada 4-11 September 2020 nanti.
Melalui pesta pesta demokrasi yang semakin dekat ini, masyarakat diharapkan memilih dengan bijak.
Menanggapi hal itu, Wa Ode Citra Nurlia selaku Bendahara Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) ikut berkomentar guna mengingatkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar tulus membangun.
“Kita diperhadapkan dengan sebuah pesta demokrasi serempak di Sultra yang terletak di 7 Kabupaten/Kota, maka dalam menyongsong pesta demokrasi ini, saya ingin menyampaikan bahwa suara-suara anda adalah penentu pembangunan 5 tahun kedepan, Daerah-daerah tersebut akan menjadi apa,” ungkapnya melalui rilis persnya.
“Sehingga saya menandaskan jangan sekali-kali memilih seorang pemimpin yang tidak amanah, tidak bertanggung jawab, serta tidak kapabel, semua dapat kita lihat dari proses pemilihan tersebut, dari masa penetapan calon, pembacaan visi-misi hingga pemilihan nantinya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, agar masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang menerapkan money politik dalam kontestasi Pilkada nanti. Apalagu yang menghalalkan segala cara untuk mendapat kekuasaan.
“Kita harus lawan bersama hal-hal nista ini, jika itu terbukti segera laporkan hal tersebut kepada Bawaslu”, tegasnya.
Hal ini sesuai dengan pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 menyebutkan “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu”.
“Oleh sebab itu agar terpilih pemimpin berkualitas, berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab jangan memilih calon pemimpin yang menerapkan money politik,” pungkasnya.
Editor: Sain