Pilkades dan Masa Depan Perekonomian Desa

Oleh: Tamsir

Pemilihan pemimpin seharusnya mengarah kepada pemberdayaan potensi perekonomian lokal yang ada di desa bukan menciptakan kefakuman pada Desa Karena Pemimpin merupakan fasilitator untuk mengurai berbagai macam problema bukan untuk meng-akumulasikan problema.

10 Oktober 2019 merupakan angka keramat bagi masyarakat Buton Tengah yang akan menyelenggaran hajatan Akbar pemilihan kepala Desa (pilkades). Serentak dilaksanakan di 35 Desa wilayah Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Betapa tidak pilkades merupakan momentum penentuan masa depan Desa, karena pilkades sejatinya adalah memilih navigator yang akan memandu kemana arah pelayaran lima tahun kedepan dan siapa-siapa yang akan menduduki posisi-posisi strategis dalam kapal pemerintahan.

Karenanya walaupun telah masuki hari-hari tenang isu pilkades Buteng tetap saja berkobar menggelinding bagaikan bola api semakin hari semakin liar, memanas, dan membakar siapa saja, apalagi semakin dekat dengan hari penentuan, serangan fajar dan konflik of interest menjadi kata terpopuler ditengah masyarakat.

Kekuasaan kadangkala dijadikan sebagai gerbong mata pencaharian keluarga dan kolega para politisi, atau hanya sebagai wasilah memuaskan syahwat dan ambisi politik mendulang kehormatan ditengah kehidupan rakyat jelata. Demikian pula sebaliknya adapula figur yang hadir untuk memperbaiki kondisi yang semerawut itu.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Buteng dalam rangka mendapatkan kaderisasi pemimpin yang berkualitas untuk memimpin masyarakat di Pedesaan, telah menstimulisasikan anggaraan sekitar Rp 1,5 miliar dari APBD 2019. Agar supaya pemerintah dapat memfasilitasi hajatan politik tersebut mulai dari pengamanan, pengawasan, hingga pelantikan nanti dengan baik tanpa membebani para kontestan.

Ada hal yang manarik dengan Desa, sejak disahkanya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang dana Desa. Animo masyarakat mengenai Desa mengalami pergeseran yang dulunya miskin, terisolir dan susah berkembang, dengan seketika berubah menjadi primadona yang sangat marik perhatian berbagai macam kalangan. Betapa tidak undang-undang tersebut merupakan pintu masuk bagi Desa untuk mendapatkan anggaran Ratusan juta Rupiah tiap tahunya dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten.

Alokasi APBN untuk dana Desa tiap tahunya mengalami peningkatan. Yang seharunya menjadi enersi positif bagi Desa untuk mendongkrak perekonomianya. Namun dana Desa seringkali terkooptasi oleh kepentingan para Bandit politik, tak jarang kita mendapatkan berita bahwa para penguasa Desa terlibat melakukan perampokan terhadap dana Desa. Apakah itu dari dana Desa (DD), anggaran dana Desa (ADD) atau dari pendapatan Asli Desa (Pades). Hal ini merupakan tindakan kriminal, sehingga implikasinya kembali kepada masyarakat dan Desa, yang tidak kunjung maju dan berkembang ia senantiasa stagnan dan berjalan ditempat.

Semestinya hadirnya sumber-sember keuangan Desa dapat mengurangi kuantitas Desa tertinggal. Desa dapat menjadi berkembang dan mandiri. Karena undang-undang Desa merupakan upaya pemerintah pusat untuk menempatkan Desa sebagai ujung tombak pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perimbangan keuangan pusat dan daerah telah menjadi ikon utama perekonomian Indonesia. Karena dengan itu perekonomian lokal dapat hidup. Dengan adanya dana Desa masyarakat tidak lagi sulit untuk mencari pekerjaan, ruang-ruang ekonomi dapat terisi, sehingga angka kemiskinan dan pengangguran dapat menyusut, disisi lain daya beli masyarakat juga meningkat sehingga dapat menggairahkan perekonomian. Akhirnya Desa terbelakang bermetamorfosa menjadi Desa terdepan karena mampu memperlancar perputaran roda perekonomianya.

Pemilihan pemimpin seharusnya mengarah kepada pemberdayaan potensi perekonomian lokal yang ada di Desa bukan menciptakan kefakuman pada Desa. Pemimpin merupakan fasilitator untuk mengurai berbagai macam potensi dan problema yang ada bukan untuk meng-akumulasikan problema. Oleh karena itu, momentum pemilihan kepala Desa kali ini seharunya menjadi suatu evaluasi bagi masyarakat agar dapat bertafakur dengan baik untuk menjatuhkan pilihan yang ideal sehingga masa depan perekonomian masyarakat Desa dapat membaik.(***)

Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Ekonomi Syariah UIN Alauddin Makassar