PENASULTRA.COM, KONUT – Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut) Kasim Pagala mengatakan bahwa ungkapan kata “Gere” yang sering dikeluarkan oleh masyarakat Konut hanya berupa simbol yang bercanda saja.
Hal itu dijelaskan Kasim Pagala usai dirinya dilantik menjadi Penjabat Sekda Konut.
“Jadi begini bahasa menggere itu hanya merupakan bahasa simbol-simbol yang bawaannya bercanda, pada prinsipnya bahwa Konawe Utara menerapkan PP no 53 tahun 2010 tentang persoalan ASN yang ada diKonut,” kata Kasim, Senin, 22 Februari 2021.
Ia menegaskan bahwa jika ada pegawai yang macam-macam dan tidak bisa melakukan tugas-tugas pokoknya maka akan dilakukan penindakan.
“Bagaimana dia bisa laksanakan tugas yang penting dalam hal bisa berinovasi, berkreasi dan bisa bekerja dengan baik, nah kalau itu tidak diikuti itulah kata-kata “Gere”, tegasnya.
Ia menjelaskan sampai saat ini sudah banyak ASN Konut yang diberikan sanksi, sejak dirinya menjadi Plt Sekda Konut ada beberapa ASN yang disanksi berupa sanksi administrasi teguran pertama sampai ketiga bahkan sampai kepada penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) dimulai penahanan gaji berproses penundaan pangkat sampai kepada proses pemberhentian.
“Saat ini ada beberapa ASN yang masih sementara dilakukan proses pemberhentian ASN nya pasalnya sampai setahun lebih tidak masuk kantor, dicatatan kami ada dua orang dan itu akan diupacarakan pemberhentian ASN nya pada tanggal dua Januari tahun 2022, dari dua orang tersebut yang akan diberhentikan salah satunya menduduki jabatan dan staff biasa, “tutupnya.
Penulis: Zakki