PENASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pengeroyokan berinisial SN dan ST yakni Yedi Kusnadi, S.H., M.H, dan Syarif Alkasyaf, S.H memita kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk bersikap adil dalam memberikan putusan terhadap para terdakwa.
Dimana, Yedi Kusnadi, S.H., M.H, dan Syarif Alkasyaf, S.H menyakini bahwa kedua kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Husnia sebagaimana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Yedi Kusnadi dan Syarif Alkasyaf usai mengikuti agenda sidang pemeriksaan saksi A de Charge dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu, 12 Oktober 2022 lalu.
Menurut Yedi Kusnadi, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan pada keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan para terdakwa sendiri meyakini bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama kepada Husnia.
“Fakta Hukum yang terungkap para terdakwa hanya melerai terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Husnia kepada orang tua atau ibu dari para terdakwa,” ungkap Yedi Kusnadi.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sultra ini menjelaskan, hal tersebut juga sebenarnya telah terungkap dalam perkara pidana sebelumnya atas nama terpidana Husnia. Dimana dalam perkara tersebut Husnia lah yang telah menganiaya Wa Rimpu (ibu para terdakwa, red) dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani oleh Husnia.
Walaupun demikian, lanjut Yedi, pihaknya menyerahkan semua perkara tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan akan memutus perkara ini kedepannya.
“Kami yakin Majelis Hakim dengan hati nurani akan memberikan keadilan bagi para terdakwa untuk nantinya memutuskan para terdakwa tidak bersalah,” harap Yedi.
Ditempat yang sama, Syarif Alkasyaf mengumpamakan, anak mana yang tidak tersentuh melihat orang tuanya dianiaya (diseret di jalan umum, lutut berdarah-darah, gigi palsu jatuh dan bibir berdarah.
“Tentunya akan marah. Akan tetapi dua anak yang didakwa oleh jaksa (pasal 170 dan pasal 351 Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP) tersebut, tidak melakukan tindak pidana pengeroyokan melainkan para terdakwa ini hanya melakukan peleraian atas kejadian tersebut. Jadi, sangat tidak masuk akal lah jaksa mengangkat kasus ini sampai ke tingkat pengadilan. Pasalnya tidak ada fakta hukum yang mengatakan bahwa dua terdakwa yang didakwanya ini melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” tegas Syarif Alkasyaf.
Kendati demikian, Syarif menuturkan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi fakta (saksi A de Charge atau meringankan) yang berada pada saat kejadian dan hanya berjarak sekitar satu meter dari TKP. Dimana saksi tersebut menerangkan bahwa, para terdakwa ini tidak melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut juga menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan didalam persidangan oleh JPU atas nama Karmila tidak berada di TKP pada saat kejadian tersebut.
“Kami sudah menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian itu dan saksi yang kami hadirkan itu memberikan kesaksiannya di depan persidangan dan jelas mengatakan bahwa, pihaknya (saksi, red) tidak melihat para terdakwa melakukan seperti yang dituntut oleh JPU. Kemudian lagi saksi yang purnawirawan TNI AD ini mengatakan, pihaknya tidak pernah melihat saksi Karmila yang dihadirkan oleh JPU pada saat kejadian,” ungkap Syarif mengutip pembicaraan saksi yang merupakan seorang purn TNI AD.
“Selanjutnya terhadap saksi yang dihadirkan Penuntut Umum sebelumnya di persidangan yang menerangkan melihat para terdakwa melakukan penganiayaan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap saksi tersebut dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat ini dengan sangkaan memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana Pasal 242 Ayat (1) KUHP dikarenakan faktanya saksi tersebut tidak ada ditempat pada saat kejadian dan apa yang disampaikan saksi tersebut tidaklah benar,” tegas Syarif.
Editor: Tim Redaksi