PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo yang dilaporkan Obong Kusuma Wijaya dan Simon Takaendengam selaku Direktur PT Adi Kartiko (AK) telah menemukan titik terang.
Dimana, setelah sekian lama kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, akhirnya PN Kendari memutus dan mengeluarkan putusan perkara pidana dengan nomor 418/Pid.B12020/PN Kdi.
Adapun putusan pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana.
- Melepaskan Terdakwa Ivy Djaya Susantyo dari segala tuntutan hukum.
- Memerintahkan Terdakwa Ivy Djaya Susantyo dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya kepada negara.
Hal itu diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH) Ivy Djaya Susantyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) yakni Zulkifli Nasution didampingi 2 (dua) rekanya Andre Renardi dan Irfan Fadly Lubis pada Rabu, 13 Januari 2021 di salah satu restoran di Kota Kendari.
“Setelah lama berproses di PN Kendari, bahwasanya Dirut PT AKP, Ivy Djaya Susantyo terbukti melakukan suatu tindakan tetapi bukan tindakan pidana. Itu semua dikuatkan dengan bukti-bukti yang dimilikinya yakni, video bukti T-21, T-21 A, T-21 B, dan T-22 dalam fakta persidangan,” jelas Zulkifli.
Ia juga mengatakan fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana berawal pada sekitar bulan juli 2008 terdakwa hendak mengubah akta pendirian PT Adhi Kartiko dengan mendatangi notaris Armansyah dan menanyakan akta pendirian PT Adhi Kartiko tersebut. Oleh Armansyah, menyatakan bahwa PT Adhi Kartiko sudah kadarluasa karena belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan sudah lewat 60 hari sejak pendiriannya.
Pada saat pembuatan akta pendirian PT Adhi Kartiko para pendiri belum membayar biayanya. Sehingga PT AK belum memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Rekening Bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Keterangan Domisili. Selain itu juga para pendiri PT AK tidak pernah melakukan penyetoran harta kekayaan sebagai modal PT itu sendiri.
“Maka dengan demikian, Kepemilikan saham dan para pendiri PT AK dapat dikategorikan fiktif. Pasalnya, dengan mencermati mekanisme berdirinya PT AK sampai dengan belum adanya pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham RI, maka dengan demikian pula secara hukum, PT AK telah dinyatakan bubar dan seluruh perbuatan atau tindakan atas nama PT AK tidak berdasar hukum,” beber Zulkifli Nasution.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidana, sehingga menurut hukum terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum,”pungkasnya.
Penulis: Husain