PENASULTRA.COM, KENDARI – Jusman Habokalu (40), warga Desa Lalongawuna, Kecamatan Tangawuna, Kabupaten Konawe ini harus meringkuk di balik jeruji besi akibat aksinya mencuri sejumlah laptop dan handphone (HP).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Harjoni Yamin mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap menggunakan seragam dinas Pegawai Negri Sipil (PNS).
Jusman keluar dari rumah sekitar pukul 06.30 Wita dan berkeliling ke kos-kosan mencari mangsa menggunakan motor Honda Beat warna putih DT 6823 E.
Guna memuluskan aksinya, si PNS gadungan ini merubah plat nomor kendaraannya menjadi plat merah. Ala-ala PNS benaran.
Setelah mendapat sasaran, Jusman mulai mengintai target. Jika korbannya mulai lengah, pelaku langsung beraksi mengambil laptop dan HP yang ada di dalam kamar kos korban.
“Kemudian handphone dan laptop tersebut dijualnya di Desa Lalongawuna, Kecamatan Tangawuna, Kabupaten Konawe,” terang Harjoni kepada awak media di Mako Polda Sultra, Senin 18 Februari 2019.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Jusman diringkus Unit Crisi Response Team Ditreskrimum Polda Sultra saat berada di rumahnya, Selasa 7 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat ini, Jusman beserta barang bukti lima buah handphone, dua unit laptop, satu unit motor yang digunakan pelaku dalam aksinya termasuk pakaian seragam PNS diamankan di Mako Polda Sultra.
“Pelaku sudah melakukan aksinya dari tahun 2017 di wilayah Kota Kendari dan penjualan barang bukti di luar kabupatan,” jelas Harjoni.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed