Polda Sultra Amankan 15,42 Gram Shabu dari Tangan Remaja Kadia

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 15,42 gram narkotika jenis shabu dari tangan seorang remaja bernama Sela (17), warga Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap Sela dilakukan di Lorong Masjid Al Iksan tepatnya di Kos Citra, tempat tinggal tersangka pada Kamis 18 Maret 2019 sekitar pukul 14.50 Wita. Sebelumnya, Sela sudah ditetapkan sebagai target sejak 14 Maret lalu.

Saat itu, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggeledahan di kamar kos Sela dan menemukan 26 sachet narkotika yang diduga shabu disimpan di saku celana tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Sela mengaku mendapatkan narkotik jenis shabu itu dari seorang Napi Lapas Klas II.A Kendari bernama Alam alias Ama dengan cara dibuangkan dari tukang tempelnya yang ditempelkan di samping Megros Anduonohu.

“Kemudian dilakukan penyitaan satu unit HP Nokia warna hitam milik tersangka karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Harry melalui siaran persnya, Selasa 19 Maret 2019.

Saat ini, kata Harry, pihaknya tengah melakukan upaya pengembangan guna mencari tukang tempel yang belum berhasil ditangkap.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(b)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed