PENASULTRA.COM, KENDARI – Instruksi Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Iriyanto yang meminta jajarannya agar tak segan-segan menindak kejahatan pertambangan ilegal, langsung disikapi.
Dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT. Babarina Putra Sulung di Desa Muara Lapao-pao, Kabupaten Kolaka pun mulai diendus.
“Iya, tentunya dari pihak Polda Sultra akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan baik terhadap data yang ada pada ESDM Sultra maupun kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut (PT. Babarina),” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Kamis 28 Juni 2018.
Seperti diketahui, PT. Babarina telah diberi peringatan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra lantaran diduga melakukan aktivitas diluar dari izin usaha pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Yakni, IUP batuan. Bukan nikel.
Atas informasi awal tersebut, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra kini telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah penyelidikan.
“Jika ada pelanggaran dalam perizinannya (PT. Babarina) akan kami tindak,” tegas Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Yandri Irsan saat dihubungi, Jumat 28 Juni 2018.
Sebelumnya, Dinas ESDM Sultra mengakui jika PT. Babarina Putra Sulung hanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) batuan. Bukan IUP pengelolaan mineral berupa ore nikel.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kabid Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris saat dikonfirmasi, Selasa 12 Juni 2018 malam.
Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan izin peruntukan IUP PT. Babarina bernomor 08/DPM-PTSP/I/2018 yang dikeluarkan pada 9 Januari 2018 lalu.
Kadis ESDM Sultra, Andi Makkawaru yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut.
Kata Makkawaru, PT Babarina merupakan pemegang IUP Batuan. Proses terbitnya pun sudah melalui mekanisme pertimbangan dan rekomendasi wilayah IUP Batuan oleh Dirjen Minerba. Sebab, kata dia, wilayah konsesi IUP PT. Babarina berada di lokasi wilayah logam.
“Iya benar. Bahkan sudah mendapat rekomendasi dari bupati Kolaka serta kelengkapan administrasi, teknis dan lingkungan serta keuangannya juga telah sesuai PP 23/2010 dan turunannya,” terang Makkawaru.(a)
Penulis: Mochammad Irwan