Polda Sultra dan Pemkot Kendari akan Duduk Bersama Bahas Izin Miras

PENASULTRA.COM, KENDARI – Rencana kordinasi yang akan dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari ke pihak kepolisian terkait penerapan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITP-MB) disambut baik Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah fokus merumuskan solusi terkait penertiban peredaran minuman keras (Miras) yang marak beredar di Kota Kendari.

Mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi distributor, subdistributor, agen penjualan minuman beralkohol, hotel dan tempat hiburan malam (THM) yang tidak tertib menerapkan aturan, kata Harry, Polda Sultra belum bisa menyampaikannya ke publik.

“Belum bisa saya sampaikan apa sanksinya. Karena yang menjadi progres adalah seluruh stakeholder duduk bersama dulu,” ujar Harry saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Jumat 10 Agustus 2018 malam.

Harry menegaskan, pihaknya tetap akan menindak pelanggar aturan penerapan izin peredaran minuman beralkohol. Buktinya, saat ini, kata dia, pihaknya gencar melaksanakan operasi cipta kondisi dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Sasaran KKYD ini tak lain adalah, pemberantasan miras.

“Masalah miras merupakan salah satu yang menjadi commander wish Kapolda Sultra,” ucap Harry menegaskan.

Seperti diketahui, belum lama ini, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari menggelar pertemuan bersama Kabag Hukum Kota Kendari, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, distributor, subdistributor, agen penjualan minuman beralkohol, hotel dan tempat hiburan malam (THM).

Salah satu pembahasan krusial dalam pertemuan itu adalah tentang penerapan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITP-MB) di THM.

Usai pertemuan tersebut, Kabid Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari Ida Arianti mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penerapan SIUP-MB dan SITP-MB.

Langkah Disperindagkop ini dilakukan lantaran adanya keluhan dari sejumlah pengelola THM yang kebingungan menerapkan SIUP-MB dan SITP-MB.

Bagaimana tidak, walau telah mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kota Kendari, pihak kepolisian masih saja melakukan pemeriksaan bahkan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di dalam THM.

“Intinya kita di Kota Kendari tidak perlu SIUP-MB cukup SITP-MB. Kita akan segera koordinasikan ke Polda untuk langkah penertiban ini,” ujar Ida, Jumat 10 Agustus 2018.(b)

Penulis: Edi Sartono/La Basisa
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *