Polda Sultra Diminta Segera Tindak Tegas PT DMS, PT BHR, dan PT CPM

Pena Style2,212 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) meminta Kapolda Sultra untuk serius menuntaskan aktivitas tiga Perusahaan Pertambangan yang diduga merusak lingkungan dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan yang diduga merusak lingkungan dalam kawasan hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengatongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diantaranya, PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS), PT Binanga Hartama Raya (PT BHR), dan PT Celebes Pasific Minerals (PT CPM).

Berdasarkan hasil investigasi Gerak Sultra, bahwa PT DMS telah merambah dan merusak lingkungan dalam kawasan hutan lindung di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo saat melakukan penambangan ore nikel dan membuat jalan holing yang menghubungkan terminal khusus (jetty). Kemudian PT BHR telah menambang ore nikel dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Sedangkan PT CPM melakukan aktivitas pertambangan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan tanpa mengantongi IUP. IUP PT CPM telah dicabut dari tahun 2017 sesuai yang terterah pada Lampiran Pengumuman Menteri ESDM RI Nomor 1658.Pm/04/DJB/2016 dan Lampiran Pengumuman Kementrian ESDM RI Nomor 1587.Pm/04/DJB/2017 Tentang Penetapan IUP Clear and Clean Ke-duapuluh Lima, Pembatalan C&C, dan Daftar IUP yang telah dicabut oleh Penerbit Izin.

Atas dasar itu, Gerak Sultra meminta agar ketiga Perusahaan tersebut bisa secepatnya diproses dan dijerat sesuai Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Disamping melanggar kedua Undang-undang tersebut, pertambangan illegal yang diduga dilakukan PT. CPM juga dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” ujar Ketua Gerak Sultra, Ucang Palangga kepada awak media ini, Rabu, 27.Januari 2021.

Alumni Fakultas Hukum UHO ini juga menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dalam kawasan hutan (Ilegal Mining) sudah dilaporkan ke Mapolda Sultra pada tanggal 20 Januari 2021. Namun kata dia, hingga kini belum dilakukan pemeriksaan. Meski begitu, Gerak Sultra sudah melayangkan laporan Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan, U.p Direktur Jendral Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Selain itu juga, dalam pekan ini kami akan masukan surat kepada bapak Kapolri. Dalam hal ini Bareskrim Polri, agar masalah ilegal mining bisa secepatnya diproses,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Gerak Sultra tidak akan pernah berhenti mempresure perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan yang menyebabkan rusaknya lingkungan di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara. Termaksud yang beroperasi di Blok Mandiodo dan Blok Matarape.

“Iya kita akan pressure terus perusahaan yang melanggar hukum,” tutupnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *