PENASULTRA.COM, KENDARI – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan (AHLI) menilai Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) lambat dalam menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan Direktur PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP), Ririn Rinova.
Pasalnya, sejak dilaporkan oleh Diretur PT Duta Nikel Indonesia (DNI), Mikel dengan Nomor Laporan Polisi 193/IV/2018 pada 6 April 2018 lalu, kasus tersebut belum terselesaikan hingga saat ini.
“Tahun lalu itu sudah gelar perkara dan Ririn Rinova sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sudah genap satu tahun kasus ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21. Dan sampai sekarang tidak dilakukan penahanan terhadap Ririn Rinova,” ungkap Jumadil, Ketua Jaringan AHLI kepada awak media di Kendari, Jumat 5 April 2019.
Untuk itu, mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Kendari ini mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra segera menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Saya takutkan jangan sampai pihak Diskrimum Polda Sultra masuk angin karena kasus ini sudah lama tapi belum dilimpahkan ke Kejaksaan,” sindir Jumadil.
Jumadil mengaku, pihaknya sudah beberapa kali mengelar aksi unjuk rasa di Polda Sultra. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kami akan kembali mengelar aksi di Mako Polda Sultra pada Senin 8 April 2019 mendatang,” pungkasnya.(b)
Penulis: Sal
Editor: Yeni Marinda