PENASULTRA.COM KENDARI – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menguak 264 kasus dalam pengungkapan hasil Operasi Sikat Anoa dengan tersangka 442 orang.
Kasubdit III Jatanras, Kompol Roby Topan Manusiwa mengatakan, dalam operasi sikat anoa ini yang menjadi sasaran kita adalah minuman keras (Miras) pencurian dan pemberatan (Curat) Narkoba, judi, senjata tajam (Sajam), handak, premanisme, jambret dan prostitusi.
Roby membeberkan, pihaknya menemukan sejumlah kasus yakni miras 142 kasus dengan tersangka 156 orang. Curat 14 kasus dengan tersangka 27 orang, Narkoba 21 kasus dengan 27 tersangka, Judi 24 kasus dengan 67 tersangka, Sajam 25 kasus dengan 25 tersangka, Handak 2 kasus dengan tersangka 3 orang, Premanisme 25 kasus dengan 91 tersangka, Jambret 2 kasus dengan 2 tersangka, Prostitusi 9 kasus dengan 44 orang tersangka.
“Jadi total kasus selama operasi sikat anoa ditemukan ada 264 kasus dengan tersangka 442 orang,” ungkap Roby di gedung Jatanras, Senin, 3 Desember 2018.
Dalam gelar operasi sikat anoa tahun 2018 ini, jajaran personil Polda Sultra melibatkan sebanyak 92 personil. Polres sebanyak 309 personil. Jadi total keseluruhan personil yang diturunkan berjumlah 401 personil.
Untuk diketahui, pelaksanaan operasi sikat anoa ini dilaksanakan sejak tanggal 6 sampai 25 November 2018 di seluruh wilayah hukum Polda Sultra.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: Kas