PENASULTRA.COM, KENDARI – Kehadiran aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah membawa kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia), aplikasi inovatif ini memberikan solusi praktis untuk mengurus pajak kendaraan tanpa perlu mengantre di gerai Samsat.
Menyambut perkembangan teknologi, aplikasi SIGNAL menjadi platform digital yang modern, berkualitas, bebas pungli, dan aman bagi pemilik kendaraan bermotor. Aplikasi ini telah menggantikan layanan samsat online nasional, memudahkan proses perpanjangan STNK secara online tanpa harus mengunjungi kantor Samsat setempat.
Salah satu fitur unggulan dari aplikasi ini adalah kemudahan dalam melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara berani melalui dokumen digital seperti E-Pengesahan (POLRI), E-TBPKP (Bapenda Provinsi), dan E-KD (PT Jasa Raharja).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombespol Rahmanto Sujudi digantikan oleh Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra, Kompol Kasman, S.I.K., mengatakan pihaknya ingin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dimana proses pembayaran pajak atau perpanjangan STNK di Samsat tidak lagi memerlukan kontak langsung dengan personel ditlantas.
“Wajib pajak dapat langsung mendaftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajak atau perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL, dan pembayaran dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui loket bank yang tersedia di Samsat,” kata Kompol Kasman, Senin, 24 Juli 2023.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat kini dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa mengalami kerumitan dan tanpa harus repot menunggu berjam-jam di gerai Samsat.
SIGNAL telah membuka akses bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK dengan cepat dan efisien, menjadikan urusan administratif kendaraan semakin lancar.
“Dengan adanya aplikasi SIGNAL tidak ada sama sekali pungutan liar ataupun setoran uang ACC di Direktorat Lalulintas yang mengalir ke atas (Kapolda, Wakapolda dan beberapa lainnya)”, tegasnya.
Tak hanya itu, aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) juga telah digunakan untuk memperbarui layanan pembuatan SIM. Kedua aplikasi ini menunjukkan komitmen Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi terkini.
Dengan semakin majunya teknologi di sektor lalu lintas, diharapkan akan semakin banyak inovasi yang mendukung efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan berkaitan dengan kendaraan bermotor dan SIM.
“Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak rutin bisa melalui samsat keliling, Samsat Drive thrue dan di kantor pelayanan terpadu di Kantor Walikota Kendari. Semua dibuat dengan konsep memudahkan dan mempercepat layanan bayar pajak Masyarakat,” pungkas Kompol Kasman.(**)