PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 6,4 ton minuman keras (Miras) jenis tradisional dan 6 ton Miras jenis pabrikan di lapangan Eks MTQ, Jumat 21 Desember 2018.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto menyebutkan, Miras tradisional yang dimusnahkan terdiri dari Miras jenis arak sebanyak 4.206 liter, pongasi sebanyak 1.877 liter, serta kameko atau balo sebanyak 350 liter.
“Sedangkan Miras pabrikan sebanyak 6.081 liter atau 6 ton dari berbagai merek,” ujar Iriyanto di lokasi pemusnahan.
Ia menjelaskan, Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilakukan di berbagai tempat hiburan malam (THM) dan beberapa tempat penjualan Miras selama November hingga Desember 2018.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif untuk menyambut Natal dan Tahun Baru serta cuti bersama, sehingga dari pihak kepolisian akan terus melakukan pengamanan,” tutupnya.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: La Ode Muh. Faisal