Polda Sultra Musnahkan 1.581 Kg Sabu

PENASULTRA.COM KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di halaman Mapolda Sultra, Selasa 25 September 2018.

Sabu sabu ini merupakan barang bukti yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dalam operasi sejak Juli sampai September 2018.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana mengungkapkan, barang bukti sebanyak 1,581 kg ini dilakukan dengan diblender menggunakan cairan lalu dimasukan kedalam lubang tanah.

“Pelaku berjumlah lima orang. Sebagian sementara penyelidikan,” ungkapnya.

Senada, Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto mengungkapkan banyaknya kerugian dan dampak dari narkoba. Narkoba kata dia merupakan ancaman bagi kemajuan negara.

“Kita semua ikut bertanggungjawab terhadap pemberantasan narkoba, semua provinsi terkena narkoba. Tidak hanya tanggung jawab Polda Sultra tetapi seluruh komponen negara harus bersatu memberantas Narkona,” tukas Kapoda.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: Kas