PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menangkap seorang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Sabtu 1 september 2018
Pelaku diketahui bernama Fabo (51) warga BTN Lacinta II, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Yandri Irsan mengungkapkan penangkapan ini dalam rangka antisipasi dan monitoring pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi pada setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah Sultra khususnya Kota Kendari.
“Pelaku kedapatan saat mengisi solar di SPBU Dodo Bonggoeya Jalan Wulele Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari,” ungkap Kombes Pol Yandri via Watshapnya Senin 3 September 2018.
Pelaku diamankan dengan barang bukti (BB) satu unit mobil Panther dengan nopol DD 1033 XN. Kemudian 70 liter solar subsidi (terisi dalam tangki mobil modifikasi). Lima jerigen berisi 140 liter solar bersubsidi.
Kini pelaku ditahan di Mapolda Sultra guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pelaku diduga melakukan kerjasama dengan pemilik SPBU Dodo Bonggoeya Jalan Wulele Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
Menanggapi dugaan ini, Dimas W Saputro Eksecutive Retail IV Sultra Depot Pertamina Kendari mengungkapkan, bahwa jika benar terbukti ada kerjasama dengan pengantri atau sedang mengisi diatas kewajaran atau ada indikasi melanggar, pihaknya akan menindak secara tegas SPBU tersebut.
“Saya apresiasi kinerja Polda dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini penting untuk mengawasi distribusi BBM subsidi,” tukasnya.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: Kas