PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan.
Dalam sidang gelar perkara pada Selasa 2 Juli 2019, Kompol Muhajir, AKP Samsul Bahri dan Brigadir Jamal dianggap memenuhi unsur melanggar pasal 236 dan 374 KUHP tentang penggelapan.
“Hasil gelar ketiga terduga ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan 263 dan 374 KUHP,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 4 Juli 2019.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sultra memastikan bakal memberi sanksi tegas kepada personilnya sesuai dengan kode etik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Sanksi tentunya sesuai kode etik Polri,” ujar Harry.
Untuk diketahui, perkara yang menyeret dua mantan kepala dan satu anggota Samsat Kolaka tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Sultra oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, H Jumarding pada November 2017 lalu.
Ketiganya dilaporkan karena diduga telah menggelapkan pajak kendaraan bernilai ratusan juta yang telah dibayar Jumarding sejak 2008 silam.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed