Polemik Seleksi Sekretaris Daerah Buton Selatan

Oleh: La Ode Muhaimin

Hiruk pikuk seputar seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan (selanjutnya ditulis: Sekda Busel) mengharu biru di tengah pandemi Covid-19. Tengara pencalonan La Ode Budiman yang diklaim tidak memenuhi syarat sebagai calon Sekda Busel menghiasi platform media sosial. Tak urung, aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat digelar menyuarakan keganjilannya. Tulisan ini mencoba menganilisisnya dari perspektif hukum tata negara dengan pendekatan penafsiran tekstual atau gramatikal. Dan, tulisan ini pun sekadar pendapat hukum yang ingin mendudukan permasalahan terkait silang pendapat persyaratan pencalonan Sekda pada umumnya dan Sekda Busel pada khususnya.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pada masa berlakunya UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dikenal adanya jabatan eselon – eselon I sampai dengan eselon V. Eselonisasi dalam kepegawaian negeri merupakan tingkatan dalam jabatan atau lazim dikenal dengan sebutan jabatan struktural. Artinya, jabatan-jabatan dalam pemerintahan Pusat atau Daerah tersusun secara bertingkat berdasar eselonnya masing-masing.

Setelah berlakunya UU No. 5/2014 tentang ASN, jabatan eselon diubah menjadi Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (Pasal 13). Terkait dengan tulisan ini, Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pasal 19). Sekda (Busel) tergolong Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Meskipun pengistilahan saat ini masih sering didengar kata eselon ataupun jabatan struktural tersebut.

Perubahan nomenklatur tingkatan/jenis jabatan dalam UU No. 5/2014 menimbulkan konsekuensi pada JPTP tersebut. Konsekuensi itu muncul pada fase pengisian jabatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 115 ayat (1) yang berbunyi: Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Pasal ini menyiratkan makna, bahwa pengisian jabatan Sekda setara dengan jabatan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau SKPD atau Kepala Dinas.

Penjelasan Pasal 115 ayat (1) menyebutkan, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas provinsi, dan kepala dinas kabupaten/kota. Maka, di titik ini dalam hal pengisian jabatan diperoleh kesamaan sifat antara Sekda dan Kadis. Apakah kesamaan dalam pengisiannya berkonsekuensi pula kepada kesrupaan persyaratannya atau tidak?

Pengisian jabatan Sekda Busel dilakukan karena terjadi kekosongan jabatan setelah La Siambo memasuki usia pensiun. Sesuai ketentuan, pengisiannya dilakukan melalui seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Infrmasi terkahir yang diperoleh melalui media sosial dan media online, sudah memutuskan 3 orang calon.

Kalaupun menelaah ketentuan Pasal 117 dan Pasal 118 UU No. 5 Tahun 2014 dapat saja tidak dilakukan seleksi terbuka calon Sekda (Busel). Karena rezim UU ASN berbeda dengan rezim UU PNS. Hal mana telah menyamakan atau menyetarakan jabatan Sekda dan Kadis sebagai Jabatan Pimpinan Tingggi Pratama. Maka dapat saja Gubernur/Bupati/Wali Kota mengisi jabatan Sekda yang lowong dengan pejabat yang menduduki JPTP, entah itu Kadis atau Asisten. Namun, tulisan ini hanya mengulas polemik persyaratan calon Sekda Busel yang kini masih terus bergulir.

Pasal 107 huruf c PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mencantumkan tentang persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPTP (Sekda), yaitu: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani. Dari 7 persyaratan ini, yang menjadi soortan terletak pada angka 3.

Ketentuan Pasal 107 huruf c PP No. 11/2017 tertuang pula dalam persyaratan seleksi Sekda Busel yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Sekda Busel. Persyaratannya dipecah dalam dua bagian, persyaaratan umum dan persyaratan khusus. Isi persyaratan yang disajikan dalam Keputusan Pansel Sekda Busel tidak berbeda jauh dengan ketentuan Pasal 107 huruf c PP No. 11/2017. Pun halnya ketentuan yang dipersoalkan oleh elemen masyarakat Busel tentang calon Sekda, yakni memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Penafsiran Tekstual

Pasal Pasal 107 huruf c PP No. 11/2017 angka 3 yang berbunyi, “memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun”, bukan ditafsirkan dari jangka waktu La Ode Budiman menjabat sebagai Kepala Dinas atau jabatan lain yang setara dengan JPTP. Kalau penafsiran ini digunakan tentu mendapatkan analisis yang parsial dan tidak utuh. Akibatnya, argumentasi yang dibangun berkisar pada jabatan Kadis atau sejenisnya.

Secara tekstual, substansi yang dimuat dalam angka 3 tidak menyebut jenis JPTP/Kadis dan sejensinya sebagai persyaratan pencalonan Sekda, melainkan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan. Kata Jabatan yang ditulis dengan huruf besar dalam angka 3 meliputi jabatan Sekda, Kadis Provinsi, dan Kadis Kabupaten/Kota.

Pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan harus dimaknai secara komprehensif mulai dari seseorang PNS menduduki jabatan. Jabatan dimaksud adalah Jabatan Administrator sampai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Jadi, frasa memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki, tidak dihitung semenjak La Ode Budiman menduduki JPTP Kadis atau sejensinya.

Karena itu, persyaratannya pada angka 4 ditentukan juga, bahwa seseorang calon yang menduduki JPTP adalah sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. Nah, La Ode Budiman pernah menduduki Jabatan Administarator dengan durasi waktu yang ditentukan paling singkat 2 tahun. Arti dari paling singkat 2 tahun ialah di bawah 2 tahun, bukan paling sedikit atau batas minimal.

Pada anak kalimat dalam Pasal 107 huruf c PP No. 11/2017 yang berbunyi, “secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun”, harus dimaknai secara akumulatif pula. Akumulatif di sini adalah riawayat jabatan La Ode Budiman semenjak menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, sampai dengan Jabatan. Pimpinan Tinggi Pratama.

Apabila mengikuti logika pemikiran yang disampaikan oleh elemen masyarakat yang menyoal persyaratan La Ode Budiman, yang dihitung sejak menduduki jabatan JPTP dari tahun 2019 tampak terjadi bias penafsiran. Mengapa? Karena mereka fokus pada anak kalimat “secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun”. Pemaknaan ini dapat dibenarkan jika awal kalimat dari Pasal 107 huruf c PP No. 11/2017 maupun dalam persyaratan yang diminta oleh Pansel sekda Busel (pada poin lima tentang persyaratan umum tersebut menerangkan, calon Sekda memiliki pengalaman dalam bidang yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun: dikutip dari media online Telisik.id) berbunyi: memiliki pengalaman menduduki JPTP dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki.

Ketiadaan penyebutan JPTP dalam Pasal 107 huruf c PP No. 11/2017 angka 3 mengakibatkan argumentasi yang dibangun oleh elemen masyarakat yang keberatan terhaadap pencalonan La Ode Budiman menjadi kabur dan bias makna. Dengan demikian, Keputusan Pansel Sekda Busel yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dibenarkan secara hukum dan tidak mengandung cacat prosedur, cacat substansi maupun cacat hukum. Demikian pendapat hukum saya, semoga bermanfaat.

Penulis adalah pengajar hukum tata negara Unidayan Baubau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *