PENASULTRA.COM, KENDARI – Jelang hari raya natal dan tahun baru (Nataru) 2022, Polsek Poasia Kota Kendari gencar melaksanakan operasi cipta kondisi di wilayah hukumnya.
Kini, (Rabu, 15 Desember 2021 sore) anggota Polsek Poasia berhasil mengamankan 57 jerigen ukuran 20 liter minuman keras (Miras) jenis arak di depan Kampus Baru UHO Lorong Kencana 2, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota kendari.
“Yang muatan 20 liter itu 57 jerigen jenis arak, ditambah dengan yang di botol aqua besar dan botol aqua sedang”, jelas Kapolsek Poasia AKP Muhammad Salam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Rabu, 15 Desember 2021 malam.
“Sebelumya berawal dari informasi warga bahwa ada penjualan Miras di TKP, dan setelah dicek ternyata benar”, sambungnya.
Puluhan jerigen miras jenis arak tersebut diduga berasal dari Kabupaten Muna yang dibawa di Kota Kendari melalui jalur penyeberangan fery Tampo – Torobulu dimuat menggunakan mobil.
“Penjualnya satu orang, warga yang tinggal di lokasi (Lorong Kencana 2)”, sebutnya.
Lebih lanjut Salam mengatakan bahwa penjual Miras tersebut dikenakan tindak pidana ringan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan serta barang buktinya telah diamankan di Mako Polsek Poasia.
“Kami berharap mudah-mudahan tidak ada lagi penjualan minuman beralkohol di wilayah kota kendari. Paling tidak dapat mengurangi perbuatan tindak pidana, karena biasanya kebanyakan tindak pidana berawal dari mengonsumsi Miras”, ungkap perwira tiga balok di pundaknya itu.
Penulis: Husain