PENASULTRA.COM, MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna kembali meringkus seorang pelaku pengedar Narkoba, berinisial MR alias A (28).
Warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diringkus personil Satres Narkoba di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Rabu 25 Juli 2018, sekitar pukul 11.45 Wita.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan, saat penangkapan, pelaku sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Mantan Kasat Bimas Polres Muna itu mengaku, mengetahui kehadiran personil Satres Narkoba yang ia dipimpin langsung, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun anggota Satres Narkoba sigap meringkus pelaku dengan barang bukti satu sachet shabu seberat 1 gram yang disimpan dalam pembungus rokok.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas di Makopolres Muna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ogen, Kamis 26 Juli 2018.
Menurut Ogen, pelaku kurang lebih tiga tahun menjadi pengedar shabu. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga diketahui sebagai anak purnawirawan Polisi. Ia akan dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas