Polisi Warning Kelompok Pemuda di Kabaena Tengah tidak Palang Jalan

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Adanya pemasangan palang dan pungutan tarif bagi kendaraan yang melintas di jalan poros Dongkala-Sikeli yang merupakan penghubung Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Barat oleh sekelompok pemuda Desa Enano Kecamatan Kabaena Tengah membuat Kepolisian sektor (Polsek) Kabaena Timur turun tangan.

Polsek Kabaena Timur mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memberi peringatan tegas kepada para pelaku agar tidak melakukan pemalangan dan pungutan biaya bagi para pengendara.

Kapolsek Kabaena Timur, Ipda Bastian Hamsa mengatakan, peringatan ini dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti tindakan kiriminal antara warga dan pengendara yang melintas di wilayah tersebut.

“Di TKP terdapat deker yang longsor tapi sudah diperbaiki dengan jembatan darurat dari batang kelapa oleh warga sejak tanggal 9 April 2019 lalu. Juga sudah bisa dilalui oleh kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” kata Ipda Bastian, Jumat 12 April 2019.

“Kami lihat disana terdapat pos darurat sebagai tempat penagihan bagi kendaraan yang melitas jalan dilemngkapi lampu penerang di atas jembatan darurat dimaksud. Semoga tidak dilakukan lagi,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa serta melakukan monitoring di lapangan untuk menjaga agar tidak ada kesalah pahaman antara pemuda Desa Enano dengan pengguna jalan.

Sementara itu, salah seorang pelaku pemalangan jalan, Topan mengaku, aksi yang dilakukan bersama teman-temannya itu bermaksud baik. Sebab, jalan tersebut dinilai sudah tidak dapat dilalui oleh kendaraan sehingga ia dan rekan-rekannya berinisiatif untuk memperbaikinya dengan melakukan pungutan biaya bagi setiap kendaraan yang lewat.

Namun, ia tidak memaksa dengan mewajibkan membayar, melainkan suka rela dari setiap pengendara.

“Sumbangan itu nanti untuk biaya pengadaan bahan seperti batang kelapa, tanah timbunan dan juga sebagai jasa pekerja pembuatan jembatan darurat dimaksud. Sumbangan itu tidak bersifat wajib atau memaksa tetapi bersifat suka rela. Ada yang menyumbang Rp10 ribu, Rp5 ribu bahkan Rp2 ribu,” tutupnya.(b)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Yeni Marinda