Polres Konsel Amankan 2 Orang Terduga Pengedar Narkoba

PENASULTRA.COM, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul. 00.45 Wita.

Adapun pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Inisia DA (26) merupakan warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Konawe Selatan, sekaligus merupakan salah satu oknum Karyawan honorer Pemda Konsel dan inisial DS (21), warga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Polres Konsel melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail mengatakan bahwa penangkapan ini didasari adanya informasi dari masyarakat tepatnya di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo Kabupaten Konsel kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis shabu, sehingga ia bersama tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui identitas terduga pelaku diketahui berdomisili di Desa Andoolo. Setelah memperoleh informasi yang matang Tim Satu Narkoba Polres Konsel kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar”, jelas Kasat Resnarkoba AKP Ismail dalam keterangan tertulisnya.

Kepada terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika jenis shabu tersebut.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengeledahan dikediaman terduga pelaku Tim menemukan sejumlah barang bukti (BB) yaitu 10 (Sepuluh) Sachet diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 3,36 Gram,  3 (Tiga) Ball Sachet Kosong, 1 (Satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Buah Pirex kaca, 1 (satu) Buah Lakban bening, 1 (satu) Buah Lakban hitam, 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Bungkus rokok Sampoerna,1 (satu) Buah Box tempat Jam tangan Merk.Alexander Christie, 1 ( Satu) Buah tempat Kanebo/lap cuci, 2 (Dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah Handphone Android, dan 1 (Satu) buah tas punggung warna biru cokelat.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satnarkoba  Polres Konsel dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *