PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sehubungan dengan polemik pertambangan mineral bukan logam dan Galian C, Polres Wakatobi yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Juliman memaparkan beberapa informasi dan mekanisme tentang Galian C dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Wakatobi, Selasa, 27 Aprl 2021 2021)
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perizinan Terpadu serta beberapa anggota DPRD.
Menurut Kasat reskrim Iptu Juliman, sebelum tahun 2020 hampir sabagian besar Kabupaten Wakatobi masuk dalam kawasan taman nasional, namun kemudian pada tanggal 11 november tahun 2020 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengeluarkan surat keputusan nomor :425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 yang pada intinya dalam surat tersebut adalah status kabupaten wakatobi sebagai taman nasional telah dicabut, maka kegiatan pertambangan sudah tidak akan bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup.
Kemudian lanjut kasat reskrim, sebagai bahan informasi bahwa ada juga surat keputusan kementrian ESDM nomor: 3673K/30/MEM/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penetapan wilayah pertambangan di pulau sulawesi salah satunya adalah Kabupaten Wakatobi.
“Jadi harus digaris bawahi bahwa wakatobi memiliki wilayah pertambangan” tutur Juliman saat rapat.
Lanjut menurut Kasat Reskrim, sebenarnya pemerintah daerah dan badan legislatif juga mendukung berdasarkan Perda RT/RW nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Wakatobi pasal 29 paragraf 4 bahwa kawasan peruntukkan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf T yaitu pertambangan rakyat terbatas berupa batu gunung yang terdapat di Wangi-Wangi, Wangi-Wangi Selatan, Kaledupa, Kaledupa Selatan, Tomia, Tomia Timur, Binongko dan Togo Binongko dengan luasan -+ 5490,27 hektar.
“kalau saya lihat di peta yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM itu, wilayah pertambangan kita cukup luas”, ungkapnya.
Kasat Reskrim juga telah melakukan koordinasi dengan staf ahli kementrian pertambangan mengenai wilayah izin pertambangan dan persyaratan izin pelaksanaan pertambangan di Kabupaten Wakatobi.
“kalau kita lihat secara yuridis dari secara nasional kemudian adanya perda kita dan adanya wilayah pertambangan kita maka sangat memungkin kita untuk mengurus izin itu. Pertanyaanya apakah sudah ada yang pernah mencoba mengurus izin itu?”, tanya Juliman.
Olehnya itu, atas dasar keprihatinannya terhadap kondisi masyarakat dan terhambatnya pembangunan di Kabupaten Wakatobi maka pihaknya sangat mendorong beberapa kelompok pengusaha tambang agar segera mengurus izin pertambangannya, bahkan sudah ada salah satu kelompok usaha pertambangan yaitu Arcelindon yang diaksistensi langsung oleh Kasat Reskrim guna percepatan pengurusan izinnya.
Selain itu, Iptu Juliman juga memaparkan beberapa persyaratan perizinan AMDAL dan UKL-UPL yang salahnya adalah mendaftarkan titik koordinat wilayah yang diajukan dan wilayah tersebut harus masuk dalam daftar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Penulis: Adianto