PENAAKTUAL.COM, KENDARI – Ir Asrun yang merupakan calon gubernur (Cagub) Sultra periode 2018-2023 menitip pesan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara, agar tetap tenang dan menjaga kekompakan tim dalam menghadapi pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut diungkapkan Asrun sesaat setelah mendengarkan putusan hakim tunggal, Agus Widodo yang menolak gugatannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 24 April 2018.
“Pak Asrun menitip pesan kepada saya, supaya menyampaikan kepada simpatisan dan seluruh masyarakat Sultra agar tetap tenang dan menjaga kekompakan tim dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, yakni Asrun-Hugua. Sebab proses pemilihan sudah semakin dekat,” kata Hugua melalui rilisnya, Selasa 24 April 2018.
Menurutnya, sidang praperadilan merupakan bagian upaya hukum dan sifatnya hanya menyidangkan presedur dan proses penahanan. Belum menyidangkan substansi atau pokok perkara.
Sidang praperadilan ini bermula ketika Asrun bersama tim kuasa hukumnya menilai bahwa prosedur dan proses penahanan Asrun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak prosedural.
Meski demikian, paslon Asrun-Hugua tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan KPK.
“Makanya pak Asrun mengajukan praperadilan. Masyarakat Sultra perlu tahu bahwa pak Asrun belum terbukti secara hukum seperti yang disangkakan. Semuanya masih dalam asas praduga tak bersalah. Tapi yang jelas, kita hargai dan hormati proses hukum yang dilakukan KPK,” ungkap Hugua.
Walau upaya hukum Asrun melalui praperadilan ditolak hakim, tambah Hugua, kondisi Asrun dalam tahanan KPK masih tenang dan baik-baik saja.
“Berkali-kali beliau menitip pesan, agar masyarakat tetap memberikan dukungan kepada pasangan nomor dua. Karena pasangan Asrun-Hugua tetap abadi dan dilindungi oleh undang-undang sebagai peserta Pilgub,” ujarnya.
“Masyarakat juga diminta agar tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan serta menjaga keamanan dalam memenangkan Asrun-Hugua,” tutup Hugua.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mochammad Irwan