PENASULTRA.COM, MUNA – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun angggaran 2017 di Kabupaten Muna telah usai. Namun program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu masih menyisahkan 1001 pertanyaan.
Pasalnya, Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK- Sultra) menduga BSPS tersebut sarat penyelewengan.
Dugaan itu bukan tanpa alasan, sebab program untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat tersebut tidak sesuai juknis yang telah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Koordinator GERAK Sultra Nur Arduk mengatakan, jumlah dana yang disalurkan untuk program BPSP sebesar Rp9,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukan bagi 631 penerima. Dimana untuk satu kepala kelurga (KK) sebesar Rp15 juta.
Kata Arduk, dana tersebut disalurkan dalam bentuk bahan bangunan sehingga mendorong masyarakat untuk keswadayaan dalam membangun rumah secara berkelompok.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan program BSPS itu, ditemukan berbagai masalah dan kejanggalan yang terjadi secara massif. Bahkan diduga melibatkan PPK dan pendamping dari masyarakat,” beber Arduk, Rabu 1 Agustus 2018.
Sambung Arduk, beberapa indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan itu diduga PPK telah membangun kerjasama dengan pihak toko sebagai penyedia bahan tanpa perstujuan kelompok masyarakat peneriman bantuan. Padahal dalam permen PUPR jelas mengatur penunjukan toko penyedia berdasarkan usulan masyarakat.
“Diduga permainan PPK dan fasilitator atau pendamping keseluruhan telah melakukan pemotongan dana dengan bekerja sama pihak toko atas dalil potongan pajak. Padahal dalam program BSPS ini berdasarkan Permen PUPR, pajak menjadi tanggungjawab pihak toko. Bukan diambil dari anggaran Rp15 juta per KK,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan permen PUPR, masyarakat membuka rekening di bank yang ditunjuk dan difasilitasi oleh pendamping atau PPK. Kemudian buku rekening itu dipegang oleh masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengetahui berapa jumlah uang yang masuk dan dana yang keluar. Namun faktanya, buku rekening itu dipegang oleh PPK BSPS.
Padahal, tambahnya, saat penyerahan buku rekening secara simbolis di Rujab Bupati Muna Galampano, Bupati Muna LM Rusman Emba sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa buku rekening dipegang sendiri penerima bantuan. Tapi hingga program tersebut selesai, masyarakat kebingungan sudah berapa dana yang mereka gunakan.
Terkait denghan istilah Tahap I dan tahap II yang disampaikan kepada masyarakat oleh PPK, ia menilai ternyata program BSPS hanya mengenal satu tahapan pencairan dana.
“Modus dua tahap ini digunakan untuk upaya monopoli penyedia barang dari satu toko saja. Kuat dugaan bahwa toko penyedia tersebut tidak memiliki modal atau stok barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga pemilik toko melakukan pengadaan barang sesuai dengan jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan dari rekening kelompok,” tuturnya.
Dengan adanya dugaan penyelewengan tersebut, ia mendesak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan BSPS di Muna.
“Saya juga meminta kepada Bupati Muna untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap indikasi penyelewengan terhadap kegiatan BSPS 2017,” pungkasnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa