PENASULTRA.COM, MUNA – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumbu Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional dan tabrak aturan. Pasalnya proses yang dilakukan oleh panitia diduga kuat telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pengisian anggota BPD.
Ramadhan salah seorang warga setempat mengatakan, proses awal penetapan panitia hingga penetapan calon tetap anggota BPD seyogyanya ditetapkan melalui musyawarah desa sebagaimana yang telah tertuang dalam Perbup Pasal 6 ayat 1. Faktanya, aturan tersebut justru tak diindahkan.
“Pembentukan panitia pengisian anggota BPD diperintahkan dilakukan secara musyawarah, tapi kenyataannya tidak dilaksanakan sebagaimana perintah Perbup tersebut,” kata Ramadhan, Minggu 7 April 2019.
Ramadhan mengungkapkan, selain proses pengisian, penetapan calon anggota BPD juga dinilai tidak profesional. Ada salah satu calon yang telah menjabat 3 periode secara brturut-turut masih diloloskan oleh panitia.
Menurutnya, tentu hal ini sangat melanggar Perbup pada pasal 8 ayat 2 huruf (f), yang menyebutkan orang yang diangkat sebagai anggota BPD, tidak pernah menjabat selama 3 kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak.
Ironisx justru ada calon yang bernama Wa Ode Marhina yang tidak diloloskan tanpa dasar yang jelas dari panitia.
“Padahal semua persaratan administrasi telah ia lengkapi dan penuhi, namun tidak di loloskan,” terangnya.
Setelah Marhina melayangkan surat keberatan kepada panitia yang ditembuskan kepada kepala desa (Kades) dan Ketua BPD, panitia memberikan klarifikasi bahwasanya ketidak lolosan oknum tersebut disebabkan ia adalah Caleg DPRD Muna Dapil 3.
Sementara kata Ramadhan, pada Perbup Nomor 5 tahun 2019, tidak ada aturan ataupun larangan untuk seorang caleg mendaftarkn diri sebagai calon anggota BPD.
“Harapan saya keputusan panitia tersebut ditinjau ulang karena terdapat masalah-masalah yang serius dan juga tidak ada proses pemilihan calon anggota BPD sebelum masalah ini diselesaikan,” pungkasnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas