PT Antam Diduga Jadi Dalang Perambahan Kawasan Hutan di Blok Mandiodo

Pena Hukum716 views

PENASULTRA.COM, KONUT – PT Trimega Pasifik Indonesia (PT TPI) dan PT Lawu Mining semakin masif beraktivitas di Lahan IPPKH PT Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) dan Lahan PT Aneka Tambang di Blok Mandiodo. Dimana, puluhan unit Dum Truk diduga milik PT TPI terus beraktifitas di lokasi IPPKH milik PT KMS 27.

Hal ini diketahui berdasarkan Hasil Investigasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan (KRAKEN), Lingkar Mahasiswa Tambang (LIMATA) dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra (FORKAM HL Sultra), Jumat, 24 Desember 2021.

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan pada hari jumat, 24 Desember 2021 di Lokasi Penambangan PT TPI sangat jelas terlihat aktifitas perusahaan melakukan pengangkutan dari Pront ke Tersus PT Cinta Jaya, aktifitas tersebut kami abadikan dalam sebuah video amatir berdurasi 24 menit 27 menit dan 08 menit 48 detik”, jelas Ikbal selaku Ketua KRAKEN pada Selasa, 28 Desember 2021.

Bukan hanya itu, investigasi juga dilakukan di Kantor PT LAM pada Hari Senin di desa Mowundo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, dan PT LAM menuding bahwa aktifitas PT TPI di lahan KMS 27 diduga ilegal kerena PT LAM tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun perintah kerja kepada PT TPI.

PT LAM mengklaim bahwa pihaknya bekerja di lahan PT Antam berdasarkan penunjukan dari Perumda Sultra selaku pemenang tender aktifitas produksi di Blok Mandiodo, Lalindu dan Tapunopaka. PT LAM mendapatkan kontrak kerja sama dengan Perumda Sultra melalui anak perusahaannya yaitu PT BMS, karena PT BMS ini tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maka menunjuk perusahaan PT LAM untuk melakukan Penambangan sesuai arahan PT Aneka Tambang.

Kata Ikbal, atas pernyataan PT LAM dan PT TPI yang saling tuding dan lempar tanggung jawab terhadap aktifitas di lahan IPPKH PT KMS 27 dan Lahan 11 IUP di Blok Mandiodo dilakukan atas perintah kerja PT Antam melalui Perumda Sultra serta menunjuk PT LAM untuk beraktifitas di lahan PT Antam sebagaimana Keterangan PT LAM dan PT TPI bahwa mereka bekerja atas arahan PT Antam sehingga diduga PT Antam adalah dalang dari aktifitas penambangan yang terindikasi merambah kawasan hutan tersebut.

Hal itu lanjut Ikbal, diperparah pada proses pengangkutan dan penjualan tidak memakai dokumen PT Antam namun memakai dokumen perusahaan lain.

“Sehingga kami duga bahwa segala aktifitas keuangan yang ditimbulkan tidak masuk di PT Antam sehingga patut diduga keuntungannya tidak masuk di PT Antam dan inilah kemudian letak korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut”, ungkap Ikbal.

“Atas aktifitas di lahan IPPKH KMS 27 dari 9 Desember 2021 – 28 Desember 2021 sudah 11 tongkang 100.000 MT. Ini yang dilakukan 1 perusahaan saja sesuai data yang kami temukan dan masih ada perusahaan lain yang beraktifitas sehingga dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan negara harus hadir untuk menegakkan keadilan”, bebernya.

Iqbal juga menyayangkan sikap PT Antam yang telah merambah kawasan hutan dan mencoreng Badan Usaha Milik Negara dengan mempertontonkan penambangan yang cacat hukum.

Sementara itu, Sekretaris FORKAM HL Agus Darmawan mengaku sangat geram atas aktifitas kedua perusahaan yang tidak jelas legalitasnya. Olehnya itu, ia meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan berharap agar segala aktifitas penambangan di 11 IUP segera dihentikan dan Proses Sidik dan LIdik Mabes Polri dapat dilaksanakan secara maksimal, akuntabel dan transparan.

“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus ini”, tegasnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *