PENASULTRA.COM, KONUT – PT Antam Tbk diduga menambang tanpa Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan setempat.
Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konut menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam nomor 15 tahun 2010 ini belum mengantongi izin lingkungan. Namum pihak Antam sudah mengeksploitasi tambang nikel di Tapunopaka Konut. Bahkan, PT Antam sudah mengirim ore keluar negeri sekitar 100 ribu MT.
Sekretaris Lempeta, Mahiyudin mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konut terkesan main mata dengan pihak perusahaan. Sehingga bebas menambang meski tanpa Amdal.
“Kami minta Bupati Konut segera mungkin menghentikan sementara kegiatan penambangan PT Antam di Tapunopaka,” tegas Mahiyudin
Jika terus dibiarkan, kata Mahiyudin, maka Pemda Konut akan menanggung dosa sosial akibat kerusakan lingkungan di Konut.
Namun sampai berita ini dipublis, Kadis Lingkungan Hidup Konut dan pihak PT Antam belum berhasil dikonfirmasi.(a)
Penulis: Iwan
Editor: Mila