PT BMI Diduga Masih Leluasa Melakukan ILegal Mining di Konawe Utara

PENASULTRA.COM, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di Indonesia. Tidak di ragukan lagi, potensi kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam yang melimpah di Bumi Anoa ini.

Namun parahnya, hanya sedikit para penambang yang mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang sebagaimana mestinya, bahkan kerap kali mafia-mafia tambang melakukan aktivitas pertambangan illegal dengan leluasa khususnya di Wilayah Konawe Utara dan sekitarnya.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) terus menyoroti aktivitas illegal mining di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

“Hal tersebut mencuat dugaan kami dari Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra), bahwa PT Bintang Mining Indonesia (BMI) diduga telah melakukan Illegal Mining di Blok Morombo, Kecamatan  Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara kurang lebih setahun lamanya”, kata Jerfi salah satu aktivis Corak Sultra.

Dimana, dalam melakukan aktivitas petambangannya, PT BMI diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta dokumen penunjang lainnya.

“Tetapi sampai sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan, maka mencuat dugaan kami ada permainan Korporasi dan pemegang kebijakan yang dilakukan oleh Instansi terkait karena terindikasi melakukan pembiaran terhadap aktifitas illegal mining yang dilakukan oleh PT BMI”,beber Jefri saat diwawancarai usai melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra pada Jumat, 27 Mei 2022.

Terkait hal itu, Corak Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera memproses dan mengadili direktur utama PT BMI serta meminta Polda Sultra untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas PT BMI di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara dan segera membentuk tim guna melakukan sidak di lokasi penambangan koridor di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, Corak Sultra juga mendesak Pos Gakkum Wilayah Sultra untuk segera melakukan sidak di lokasi PT BMI di Wilayah Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 3×24 jam maka kami akan menurunkan masa dengan jumlah yang lebih banyak lagi dan akan melanjutkan laporan kami ke Mabes Polri”, tegas Jefri.

Sementara itu, Panit Tipidter Dirkrimsus Polda Sultra, Ridwan, yang menerima massa aksi menyatakan bahwa terkait dengan laporan dugaan ilegal mining PT BMI sudah masuk di Dirkrimsus Polda Sultra dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *