PT Gapura Diduga Leluasa Lakukan Ilegal Mining di Blok Marombo

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kaidah penambangan yang baik atau good mining practice mungkin hanya cerita di atas kertas.

Indonesia dengan potensi pertambangannya seharusnya mampu membuat masyarakatnya sejahtera khususnya masyarakat lingkar tambang.

Seperti yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kabupaten Konawe Utara (Konut) khususnya di Blok Marombo, salah satu perusahaan yakni PT Gapura diduga melakukan ilegal mining dengan menggunakan dokumen perusahaan lain dan rambah kawasan hutan

“Kami duga kuat perusahaan tersebut menggunakan dokumen terbang milik UBP dan KKP serta merambah kawasan hutan,” kata Ibrahim selaku Ketua Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sultra.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki RKAB dan menggarap lahan yang pernah di police line oleh Mabes Polri terkait kasus PT Bososi.

“Kami duga perusahaan tersebut belum RKAB, bahkan parahnya kami duga Perusahaan tersebut menambang di lahan yang pernah di Police line oleh Mabes Polri terkait kasus Bososi,” tambahnya.

Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usah Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut belum terdaftar di MODI ESDM.

“Kami duga Perusahaan tersebut tidak memiliki IPPKH dalam melakukan aktivitasnya selain itu perusahaan tersebut kami duga belum terdaftar di MODI ESDM,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Pihaknya juga berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra dan Tipidter Mabes Polri dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” harapnya.

Terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Blok Marombo Konawe Utara, Gubernur Sultra Ali Mazi meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

“Tugas Aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan dan masyarakat silakan mengadukan ke Aparat,” katanya.

Bupati Konawe Utara Ruksamin juga saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak.

“Sekarang semua diambil alih pusat, sudah di kementerian,” ujarnya singkat.

Sementara Itu, Dinas Kehutanan Sultra melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Beni Raharjo menerangkan bahwa tidak ada entitas atas nama perusahaan tersebut.

“Di data kami PT Gapura (nama diinisialkan) belum tercatat sebagai pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan / IPPKH,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Terkait hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan Ilegal mining seperti Kasus PT Bososi.

“Kita akan tindak dan pressure dugaan kasus ini seperti PT. Bososi kemarin,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan dan berdasarkan penelusuran awak media ini di MODI ESDM tidak ada nama perusahaan tersebut.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *