PENASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI adukan pimpinan PT Paramita Persada Tama (PPT) dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) ke Mabes Polri, Senin 14 Mei 2019.
Sekretaris Direktur Bakornas LKBHMI, La Ode Erlan mengungkapkan, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang dikumpulkan di lapangan, pihaknya menemukan fakta menarik dari aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel yang dilakukan PT Paramita dan Manunggal.
Pihaknya menemukan kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boedingi dan Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tengah melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel tanpa kelengkapan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
“Sementara dokumen itu (RKAB) merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Sehingga patut diduga ini adalah praktek illegal mining yang dilakukan oleh PT Paramita dan Manunggal,” ujar Erlan.
Ia menegaskan, praktek illegal mining merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, pihaknya dengan tegas meminta Mabes Polri menangkap pimpinan PT Paramita dan PT Manunggal.
“Kami meminta Mabes Polri segera memproses laporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana illegal mining yang dilakukan oleh PT Paramita dan Manunggal di Sultra,” tegas Erlan.
Persoalan ini juga telah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memeriksa dugaan tindak pidana illegal mining. Sebab pihaknya menilai, praktek penambangan secara ilegal akan berdampak pada kerugian masyarakat daerah Sultra.
“Kami harap persoalan ini menjadi perhatian serius bagi KPK RI sebagai upaya memberantas mafia-mafia pertambangan di Indonesia,” tegas Erlan lagi.
Tidak hanya itu, LKBHMI juga telah melayangkan surat secara resmi ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam suratnya, LKBHMI meminta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Paramita dan Manunggal segera dicabut.(a)
Penulis: Ridho Achmed