PT Paramita Minta Kebijakan ESDM Sultra Harus Berlandaskan Hukum

PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Paramita Persada Tama (PPT) akhirnya angkat bicara. Meski sedikit merasa “sesak” atas pengumuman 22 nama perusahaan tambang “bandel”, PT PPT mengaku sepenuhnya mendukung langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun begitu, bagi PT PPT, apapun keputusan ESDM Sultra untuk menghentikan aktivitas jual beli ore nickel perusahaan pertambangan karena tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi (SKV) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), mestinya harus memiliki landasan hukum yang jelas.

“Selagi itu untuk kebaikan daerah kita, saya selalu mendukung. Tapi, harus sesuai dengan aturan,” kata HRD PT PPT, Andi Muhammad Syafriansah saat ditemui di Kendari, Kamis 14 Februari 2019 malam.

Andi memaparkan, sejak 2016 beroperasi di Desa Boedingi Dan Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut), PT PPT sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Mulai dari kelengkapan administrasi hingga kewajiban membayar pajak.

“Legalitas kami sejak beroperasi pada tahun 2016 sudah lengkap dan ini bisa dibuktikan. Karena sejak tahun 2016 hingga 2019 kami masih melakukan pemuatan ore nickel,” terang Andi.

Mengenai SKV ke ESDM Sultra, kata dia, PT PPT sebelum memberangkatkan tongkang sudah mengajukannya. Sehingga menurutnya, aneh jika ESDM mengatakan akan menghentikan aktivitas jual beli ore nickel perusahaannya.

“Setiap kami mau melakukan pemberangkatan ore nickel, kami selalu melayangkan surat kepada Dinas ESDM untuk diverifikasi. Buktinya tanda terima dari ESDM ada,” jelas Andi sembari memperlihatkan sejumlah dokumen yang pernah diajukan ke ESDM Sultra.

“Kalau memang kita melakukan kesalahan, tolong diberikan teguran. Tidak bisa kita langsung mau dicabut IUP-nya. Itu ada tahapannya. Dan kalau mau feer, seharusnya jangan hanya 22 perusahaan ini saja,” kata Andi menegaskan.

Seperti diketahui, PT PTT masuk dalam daftar 22 nama perusahaan yang diumumkan Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin. Yang mana, ke 22 perusahaan tersebut divonis akan dihentikan aktivitas jual beli nickel orenya karena dianggap tidak memiliki SKV.

Berikut ke 22 perusahaan tersebut: Adhi Kartiko Pratama (Konut), PT. Bumi Karya Utama (Konut), PT. Bosowa Mining (Konut), CV. Unaaha Bakti Persada (Konut), PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut), PT. Konutara Sejati (Konut), PT. Karyatama Konawe Utara (Konut), PT. Makmur Lestari Primatama (Konut), PT. Paramitha Persada Tama (Konut), PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut), PT. Roshini Indonesia (Konut), PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut) dan PT. Tiran Indonesia (Konut).

Kemudian, PT. Integra Mining Nusantara (Konsel), PT. Baula Petra Buana (Konsel), PT. Macika Mada Madana (Konsel), PT. Ifisdeco (Konsel), PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel), PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel), PT. Jagat Rayatama (Konsel), PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) dan PT. Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed