PENASULTRA.COM, BOMBANA – Salah satu perusahaan tambang PT Panca Logam Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pada akhir Desember 2022 lalu, aparat Polres Bombana mengamankan sebanyak 40 jerigen solar subsidi yang hendak dijual ke PT PLM.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Nur Sulton yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan solar subsidi yang hendak dijual ke PT PLM tersebut.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa BBM subsidi jenis solar akan dijual ke PT PLM.
“Iya benar kami mengamankan 40 jerigen BBM jenis Solar yang dibawa oleh dua orang berinisial UB dan RJ. Dari pengakuan keduanya akan dijual ke PT PLM,” ujar Nur Sulton melalui sambungan telepon genggamnya, Senin, 6 Februari 2023.
Lebih lanjut Nur Sulton menerangkan, dari hasil interogasi pelaku mendapatkan BBM solar tersebut dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bombana.
“Dia (pelaku.red) beli di SPBU, tapi mengantri juga,” ungkapnya.
Terkait temuan pengungkapan kasus itu, Nur Sulton mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memeriksa pihak PT PLM.
Kami masih akan kumpulkan bukti-bukti, jika memang ada mengarah kesitu kasusnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Direktur PT PLM Haslinda yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum menjawab.
Editor: Husain