PT Rizqi Biokas Pratama Lakukan Konsultasi Publik Program PPM dan Pascatambang

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2010, yang mengharuskan Pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di sekitar WIUP dan UU nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan Pasca Tambang, PT Rizqi Biokas Pratama mengadakan Konsultasi Publik Rencana Induk Program Pemberdayaan masyarakat yang dirangkaikan dengan Konsultasi Publik Rencana Pascatambang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Lala Kecamatan Molawe, pada hari Selasa, 7 Desember 2021, dan dihadiri oleh SKPD Lingkup Kabupaten Konawe Utara (Konut), Inspektur Tambang dan tokoh masyarakat Desa Mowundo, Awila Puncak dan Desa Mandiodo.

Direktur Operasional PT Rizqi Biokas Pratama, Ardianto Larawa mengatakan bahwa melalui kewajiban sosial dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diharapkan dapat mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat bagi perseroan, pemerintah, dan masyarakat. Selain program PPM, perhatian perusahaan juga pada Program Pascatambang.

“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam Pascatambang yaitu terkait bekas tambang, bekas fasilitas penunjang dan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan PT Rizqi Biokas Pratama. Ini harus dirembukkan bersama dengan para stakeholder dalam hal ini Perusahaan, Pemerintah dan Masyarakat”, tuturnya.

Camat Molawe, Sapodin, membuka langsung kegiatan tersebut. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan hasil sosial mapping dan rencana pascatambang oleh konsultan, dan diakhiri dengan diskusi publik dan foto bersama.

“Kami mendukung apa yang dilakukan perusahaan. Kami berharap pihak perusahaan dapat besinergi dalam mensukseskan kegiatan PPM dan Pascatambang”, ungkap Camat Molawe.

Pada kesempatan yang sama, Ridwan, Perwakilan Inspektur Tambang, mengatakan bahwa Pengelolaan Dana PPM akan dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan akan membuat Divisi khusus dalam pengelolaan dana PPM.

Konsultasi publik yang digelar PT Rizqi Biokas Pratama ini mendapat apresiasi dari Perwakilan Bapeda Konawe Utara, Sumitro. Menurutnya, alur proses pembuatan dokumen RIPPM perusahaan ini sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan dengan Permen 1824 dan Blue Print PPM Provinsi.

“Saya sudah beberapa kali mengikuti kegiatan Konsultasi Publik terkait PPM, tapi baru kali ini, sebelum diskusi, diawali dengan pemaparan social mapping dan kerangka PPM. Hal ini memudahkan masyarakat dalam memahami konsep PPM dan lebih efektif dalam memberikan masukan program, makanya saya katakan, perusahaan ini luar biasa”, beber Sumitro.

Sementara itu, PJ Kepala Desa Mowundo, Naniadin berharap PT Rizqi Biokas Pratama dapat segera beroperasi dan bisa menjalankan program PPMnya agar masyarakat desa dapat memperoleh manfaat dengan keberadaan perusahaan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PT Rizqi Biokas Pratama. Baru kali ini ada perusahaan yang mau berdiskusi langsung dengan kami terkait PPM dan kami bersyukur Desa kami masuk pada kategori Ring 1 Program PPM”, pungkasnya.

Editor: Sudiami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *