PT Tambang Mineral Maju Lakukan Konsultasi Publik PPM dan Pascatambang

PENASULTRA.COM, KOLAKA UTARA – PT Tambang Mineral Maju mengadakan konsultasi publik rencana induk program pemberdayaan masyarakat yang dirangkaikan dengan konsultasi publik rencana pascatambang pada Selasa, 26 April 2022.

Kegiatan tersebut dalam rangka menjalankan amanat PP nomor 23 Tahun 2010 yang mengharuskan pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan UU nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang.

Konsultasi publik yang digelar di Hotel Berlian Kecamatan Lasusua itu dihadiri oleh para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Kabupaten Kolaka Utara, KESDM, Inspektur Tambang dan Tokoh Masyarakat Desa Lawaki Jaya.

Direktur Operasional PT Tambang Mineral Maju, Ardianto Larawa mengatakan bahwa melalui kewajiban sosial dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diharapkan dapat mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat bagi perseroan, pemerintah, dan masyarakat. Selain program PPM, perhatian perusahaan juga pada program pascatambang.

“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pascatambang yaitu terkait bekas tambang, bekas fasilitas penunjang, dan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan PT Tambang Mineral Maju. Ini harus dirembukkan bersama dengan para stakeholder dalam hal ini perusahaan, pemerintah dan masyarakat” tuturnya.

Camat Tolala, Umar, S.H dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyatakan dukungan terhadap PT Tambang Mineral Maju dan berharap agar perusahaan tersebut dapat melibatkan masyarakat lokal dalam perekrutan karyawan.

“Kami mendukung apa yang dilakukan perusahaan. Kami juga berharap Perusahaan ini dapat melibatkan warga lokal dalam perekrutan karyawan” ungkap Umar.

Setelah kegiatan dibuka oleh Camat Tolala, dilanjutkan dengan pemaparan hasil sosial mapping dan rencana pascatambang, dan diakhiri dengan diskusi publik dan foto bersama.

Dalam kesempatan itu, Ipan Driswan perwakilan dari Direktorat Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pengelolaan dana PPM akan dilakukan oleh perusahaan, selanjutnya program-program tersebut akan dievaluasi setiap tahunnya.

Sementara itu, Jus Aswad, selaku perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengatakan bahwa dalam penyusunan PPM, ada 8 program prioritas yang masuk didalamnya, dan bisa menambahkan satu program tambahan yang disesuaikan dengan kondisi daerah, seperti program teknologi dan informasi.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Lawaki Jaya, Ellish berharap semoga PT Tambang Mineral Maju dapat bisa menjalankan program PPMnya agar masyarakat desa dapat memperoleh manfaat dengan keberadaan perusahaan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PT Tambang Mineral Maju. Kami berharap program yang direncanakan ini bukan hanya janji-janji belaka tapi bisa dijalankan” ujarnya.

Hasri Anda, Perwakilan Bapeda Kolaka Utara, mengatakan bahwa program-program yang dimasukkan perlu memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan daerah sehingga program yang dijalankan nantinya tidak tumpang tindih. Selain itu, diharapkan perusahaan berkomitmen terhadap program yang telah dibuat.

Editor: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *