PENASULTRA COM, KONUT – Saling tuding antara PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasific Indonesia (TPI) pada aktifitas penambangan di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejati (KMS) 27.
Sebelumnya sampai saat ini telah terjadi aktifitas penambangan PT TPI dan PT. LAM di IPPKH PT KMS 27 dan Lahan PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo semakin Kencang dan Masiv, berdasarkan investigasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan (KRAKEN ), Lingkar Mahasiswa Tambang (LIMATA) dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra ( FORKAM HL SULTRA), pada Jumat 24 Desember 2021.
Tak hanya itu aktifitas penambangan PT TRimega TPI dilahan IPPKH Milik PT KMS 27 terus berlanjut dan semakin masiv dilakukan dengan menggunakan Dump Truk (DT) puluhan unit aktifitas penambangan dan pengangkutan terus dilakukan.
Iqbal selaku Ketua KRAKEN mengatakan berdasarkan investigasi yang kami lakukan di lokasi penambangan PT TPI, sangat jelas terlihat aktifitas perusahaan melakukan pengangkutan dari front ke tersus PT Cinta Jaya, “aktifitas tersebut kami abadikan dalam sebuah video amatir berdurasi 24:27 dan durasi 08:48, “kata Iqbal, dalam rilisnya Selasa 28 Desember 2021.
Ditempat terpisah lanjutan investigasi pada perusahaan TPI di Kantor PT TPI di desa Mowundo Kecamatan Molawe pada hari Minggu 26 Desember 2021, Sujasmin HRD PT TPI menjelaskan bahwa memang PT TPI tidak berkontrak Dengan PT LAM, kami hanya melakukan kegiatan atas negosiasi langusung tingkat pimpinan PT LAM dengan perusahaan kami.
“Jadi kami digaji oleh PT LAM dalam bentuk Kerjasama produksi. Saya tegaskan sekali lagi bahwa bukan PT TPI namun secara personal kami bekerja, orang-orang kami yang bekerja termasuk alat yang kami gunakan di bayar oleh PT LAM untuk melakukan aktifitas produksi di lahan IPPKH PT KMS 27, “tegas HRD PT TPI Sujasmin.
Sementara KTT PT LAM Jondriawan mengeluarkan pendapat yang berbeda, yakni investigasi lembaga yang tegabung pada Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak) berlanjut di Kantor PT LAM pada hari Senin di desa Mowundo Kecamatan Molawe aktifitas PT TPI di lahan KMS 27 dapat kami katakan sebagai kegiatan Ilegal maining.
“Karena kami sendiri dari PT LAM tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun perintah kerja kepada PT TPI, karena kami bekerja diatas lahan PT Antam berdasarkan penunjukkan dari Perumda Sultra (selaku pemenang tender aktifitas produksi di Blok Mandiodo, lalindu dan Tapunopaka),
Lebih lanjut Joni sapaan akrabnya menyebut, PT LAM mendapatkan kontrak kerjasama dengan Perumda Sultra melalui anak perusahaannya yang bernama PT BMS, karena PT BMS ini tidak memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), maka menunjuk perusahaan PT LAM untuk melakukan penambangan sesuai arahan PT Antam.
“Kami bekerja berdasarkan peta yang di berikan di lahan PT Antam di Blok Mandiodo yang status hutannya Areal Penggunaan Lain (APL), Kami tidak berani melakukan aktifitas produksi dikawasan hutan dan itu arahan PT Antam untuk tidak menambang di luar koordinat yang kami berikan apalagi menambang di kawasan hutan, “ujar Joni.
“Jadi tidak benar bahwa kami atas nama PT LAM yang bekerja di lahan IPPKH PT KMS 27 dan jika ada yang mengatakan bahwa Kami yang mempekerjakan PT TPI itu fitnah terhadap perusahaan kami, “bebernya.
Atas Pernyataan PT LAM dan PT TPI yang saling tuding dan lempar tanggung jawab terhadap aktifitas dilahan IPPKH PT KMS 27 Iqbal, menduga bahwa ada konspirasi luar biasa terjadi di blok Mandiodo pasca pemberhentian apalagi proses Sidik dan Lidik oleh Mabes Polri atas dugaan penambangan Illegal 11 Iup masih berjalan. Namun hal aneh justru terjadi dalam proses Sidik dan Lidik Mabes Polri masih ada aktifitas penambangan dan itu dilakukan diatas Kawasan Hutan.
Iqbal Ketua KRAKEN Konut menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas persoalan tersebut.
Mendengar pernyataan dari kedua perusahaan tersebut, Agus Darmawan Sekretaris FORKAM HL sangat geram atas aktifitas tersebut yang tidak jelas legalitasnya, dan meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan berharap agar segala aktifitas penambangan di 11 IUP di hentikan dan Proses Sidik dan LIdik MABES Polri dapat di laksanakan secara maksimal, akuntabel dan transparansi.
Iqbal juga berharap bahwa proses Sidik dan LIDIK tersebut harus memberikan jaminan Hukum dan Keadilan agar Investasi di konawe Utara dapat berjalan Normal dan Kasus 11 IUP dan Antam dapat di selesaikan.
Penulis : Redaksi