PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) mendukung langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menghentikan aktivitas penjualan nickel ore perusahaan tambang yang tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi (SKV).
Kendati perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini masuk dalam daftar 22 perusahaan yang akan dihentikan aktivitasnya dalam jual beli nickel ore, namun bagi Direktur Operasional PT TMM, Faisal Panji menilai, langkah yang dilakukan ESDM merupakan langkah tepat untuk menertibkan perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.
“Kebijakan itu memang perlu dilakukan agar ada kontrol disitu,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Selasa 12 Februari 2019 malam.
Ia mengungkapkan, selama beroperasi di wilayah Sultra sejak 2014, TMM tidak pernah bermasalah dan selalu taat pajak. Semua persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan aturan.
“Izin kami legal-legal saja. Kemarin RKAB kami tentang kuota ekspor dan kuota lokal sudah ditandatangani oleh Plt Kadis ESDM. Dan itu sudah terbit,” ungkap Faisal.
Dengan terbitnya Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra, pihaknya tetap dapat melakukan aktivitas jual beli nickel ore.
“Kalau memang dianggap tidak legal, itu sah-sah saja untuk dihentikan. Tapi kalau sepanjang itu legal, perusahaan tidak bermasalah, kenapa tidak. Yang jelas diinternal kami sendiri tidak ada aturan yang tidak kami penuhi,” tekan Faisal.
Sebelumnya, Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin mengatakan akan menghentikan aktivitas jual beli nickel ore 22 perusahaan pertambangan yang tidak memiliki SKV.
Ke 22 perusahaan itu masing-masing, Kartiko Pratama (Konut), PT. Bumi Karya Utama (Konut), PT. Bosowa Mining (Konut), CV. Unaaha Bakti Persada (Konut), PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut), PT. Konutara Sejati (Konut), PT. Karyatama Konawe Utara (Konut), PT. Makmur Lestari Primatama (Konut), PT. Paramitha Persada Tama (Konut), PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut), PT. Roshini Indonesia (Konut), PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut) dan PT. Tiran Indonesia (Konut).
Kemudian, PT. Integra Mining Nusantara (Konsel), PT. Baula Petra Buana (Konsel), PT. Macika Mada Madana (Konsel), PT. Ifisdeco (Konsel), PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel), PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel), PT. Jagat Rayatama (Konsel), PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) dan PT. Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.
“22 perusahaan ini akan saya hentikan mulai saat ini operasinya,” tegas Yusmin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin 11 Februari 2019.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed