PUSKAPRI Sultra Sorot 3 Perusahaan yang Menambang Ilegal di IUP PT Antam UBPN Konut

PENASULTRA.COM, KONUT – Pusat Kajian Pertambangan Energi dan Industri (Puskapri) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyorot sejumlah aktivitas ilegal mining yang dilakukan oleh beberapa perusahaan kontraktor di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo.

Menurut sumber data dari Forum Kajian Masyarakat Hutan dan Lingkungan FORKAM-HL Sultra, berikut daftar perusahaan yang terlibat ilegal mining:

  1. PT.Sulawesi Hasta Finma (SHF)
  2. PT.Bintang Putra Morowali (BPM)
  3. PT.Batam Trading Company (BTC)

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas ilegal mining di sejumlah titik (fit) di IUP PT Antam Blok Mandiodo yaitu Eks PT Sriwijaya Raya, Eks PT Hafar Indotech, Eks PT Wanagon, Eks PT KMS 27, dan Eks PT James Armando Pundimas.

Zulfikar selaku Kordinator Wilayah Kabupaten Konut Puskapri Sultra menduga bahwa aktivitas pertambangan mereka yang saat ini beroperasi di Blok Mandiodo sangat massive dan terstruktur.

“Puluhan alat berat (Excavator) dengan type PC 200 Dan PC 300 yang mereka gunakan mengobrak abrik serta merambah Kawasan Hutan Terbatas (HPT) yang kami duga di Eks PT Wanagon, Eks PT Hafar Indotech, Eks PT James Armando Pundimas Dan Eks PT KMS 27. Menurut pandangan kami, ini sebuah kejahatan yang dilakukan secara sistematis, “kata Zulfikar, Kamis 29 September 2022.

Lebih lanjut, ia menemukan data otentik di lapangan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak terdaftar di dalam KSO-MTT karena itu dipastikan aktivitas pertambangannya di Dalam IUP PT Antam,Tbk Blok Mandiodo ilegal. Sebab mereka tidak mendapat izin penambangan dari KSO-MTT sebagai KSO yang resmi diakui dan memiliki kontrak kerja sama dengan PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara wilayah Mandiodo, Lalindu dan Lasolo.

Menurut Puskapri Sultra ini adalah masalah serius yang mesti dipressure baik di daerah maupun ke pusat. Apapun alibinya yang namanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin (PETI) adalah suatu kejahatan yang luar biasa.

“Kami tegaskan lagi bahwa ketentuan dan syarat penambangan telah diatur dalam kitab Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Di Pertegas lagi di pasal 161 yaitu ; “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara, “tegasnya

Oleh karena itu, demi menegakkan hukum dan misi Polri yang Presisi di Bumi Oheo Konawe Utara, Puskapri Sultra meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta KSO-MTT agar segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo serta segera proses secara hukum.

“Ini adalah masalah serius yang harus segera ditanggapi dan dituntaskan karena dapat memicu lahirnya ‘conflik of interest’ yang mengakibatkan kerugian besar terhadap masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan harapannya nya di Blok Mandiodo, “jelasnya

Sebagai Aktivis Asli Putra Daerah Konawe Utara ia meminta dengan tegas kepada pihak KSO-MTT agar segera menghentikan seluruh aktivitas penambang ilegal di wilayah konsesinya.

“Kami sebagai masyarakat lokal akan mendukung penuh tindakan KSO-MTT dan siap membantu untuk memberantas para penambang PETI alias ilegal mining di Blok Mandiodo, “tutupnya.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *