Putusan Inkracht Harus Dihormati: Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tak Bisa Dihalangi

KENDARI – Seorang analis administrasi pertanahan dan praktisi hukum menyatakan bahwa dalih bahwa eksekusi sengketa tanah tidak bisa dijalankan karena masa Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir adalah tidak tepat.

Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dilaksanakan, tanpa memandang status HGU yang telah berakhir.

“Putusan inkracht adalah final dan mengikat. Pasal 1917 KUHPerdata menegaskan bahwa putusan yang sudah inkracht memiliki kekuatan res judicata dan mengikat para pihak,” kata analis administrasi pertanahan itu.

Analis administrasi pertanahan itu juga menjelaskan bahwa membaca Pasal UUPA dan PP 40/1996 secara utuh menunjukkan bahwa HGU hapus ketika jangka waktunya berakhir, namun tidak menghapus hak keperdataan yang sudah diputus pengadilan.

“Negara tidak boleh mengabaikan putusan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa eksekusi lahan tapak kuda akan tetap dilaksanakan, dan pihak yang menghalangi eksekusi dapat dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Putusan inkracht adalah perintah negara. Eksekusi pasti jalan. Melawan? Siap-siap pidana,” tutur analis administrasi pertanahan itu.

Analis administrasi pertanahan itu juga menambahkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

“Kita tidak bisa memilih-milih putusan pengadilan yang kita inginkan. Jika kita tidak setuju dengan putusan pengadilan, maka kita harus menggunakan jalur hukum yang ada,” katanya.

Dengan demikian, eksekusi lahan tapak kuda akan tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pihak yang menghalangi eksekusi akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.(red)