PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat tertutup dengan seluruh direktur perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Sultra di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, Kamis 8 November 2018.
Saat pertemuan tersebut, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, pertemuan ini hanyalah rapat evaluasi IUP yang jumlahnya kurang lebih 391 IUP.
“Di sini kita minta kepada semua direktur perusahaan pertambangan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang (UU),” kata Ali Mazi saat diwawancarai usai pertemuan tertutup.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi semua perizinan sesuai UU, kata Ali Mazi, akan diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara atau pencabutan izin.
“Bagi yang tidak melaksanakan ada sanksinya. Karena pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup lama untuk melakukan pembetulan semua perizinan yang sesuai ketentuan UU,” bebernya.
Terkait rapat yang tertutup dan para peserta rapat tidak diperbolehkan membawa masuk handphone, Ali Mazi berdalih bahwa hal itu bukanlah apa-apa. Sebab, kata dia, yang dibahas hanyalah permasalahan mengenai IUP semata.
“Sebenarnya bukan juga tertutup, biar mereka bisa mengeluarkan unek-uneknya saja. Apa yang menjadi kendala dan masalah mereka,” terangnya.
Di pertemuan itu juga gubernur Sultra kembali menghimbau agar semua direktur tambang wajib berdomisili dan berkantor di Kendari.
“Nanti kita buatkan peraturan gubernur (Pergub) kalau mereka butuh. Tapi tanpa pergub kalau mereka sadar kan boleh saja. Kami sudah himbau tadi,” pungkasnya.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed