Refleksi Hari Koperasi Nasional ke 72

Pena Opini636 views

Oleh: Siti Nizar Mustika Udu

Hari Koperasi Nasional jatuh pada 12 Juli 2019. Sejak lahir pada 12 Juli 1947 silam, Koperasi seringkali masih dianggap sebagian kalangan sebagai badan usaha kelas dua di Indonesia. Padahal potensi dan kekuatan koperasi yang bersumber dari anggota-anggotanya bisa menjadikan koperasi kokoh dalam menghadapi gejolak ekonomi. Jiwa gotong-royong yang ada di tubuh koperasi menjadi motor utama penggerak usaha.

Kita mengenal koperasi sebagai ekonomi kerakyatan yang digaungkan sejak lama. Sebagaimana di tuangkan dalam UU No. 25 tahun 1992. Menurut undang-undang ini koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasar atas asas kekeluargaan. Namun pada kenyataannya media-media, baik nasional maupun lokal, seringkali memposisikan koperasi sebagai pengisi halaman belakang.

Padahal sejak dulu koperasi merupakan kekuatan utama ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan ketika menghadapi krisis ekonomi 1997 dan 2008, ekonomi Indonesia tetap bisa bertahan karena peran koperasi yang begitu dominan. Koperasi saat itu berperan besar koperasi dalam menyelamatkan ekonomi bangsa saat krisis 1998. Banyaknya bank yang menolak masyarakat pada saat itu memebuat masyarakat berbondong–bondong pindah ke koperasi, karena banyaknya kepercayaan dari masyarakat sehingga koperasi bisa hidup dan menyelamatkan ekonomi bangsa saat krisis 1998.

Saat krisis 1998 koperasi dan UKM lebih bisa bertahan dari guncangan dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan swasta. Ibarat dalam aliran darah, koperasi merupakan urat nadi utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama di bidang ekonomi. Karena itu, pemerintah tentunya harus memfasilitasi, menjaga, dan membuat koperasi bisa tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik.
Proses pendirian Koperasi di Indonesia sangat berbeda dengan koperasi di negara maju.

Gerakan koperasi di Indonesia tidak mengalamai proses perjuangan dan tantangan secara konflik yang menyebabkan koperasi memang benar-benar matang dan perlu untuk ditegaskan. Ke depan, strategi pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam dengan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi tetapi pada potensi untuk dikembangkan yaitu kerjasama antar koperasi primer dengan koperasi sekunder.

Koperasi dianggap tetap vital sebagai soko guru perekonomian nasional, sehingga harus dikelola dengan baik dan mengikuti perkembangan teknologi. Berkat teknologi, koperasi dinilai akan menjadi semakin kuat dan besar sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan dimulainya Era Revolusi Industri 4.0, tantangan baru yang dihadapi perkoperasian di Indonesia terasa semakin kompleks dan rumit. Hal ini disebabkan adanya perubahan gaya hidup generasi muda.

Prof. Klaus Schwab Ekonom terkenal dunia asal Jerman, Pendiri dan Ketua Eksekutif World Economic Forum (WEF) yang mengenalkan konsep Revolusi Industri 4.0. dalam bukunya yang berjudul “The Fourth Industrial Revolution”, Prof. Schwab (2017) menjelaskan revolusi Industri 4.0. telah mengubah hidup dan kerja manusia secara fundamental. Berbeda dengan industry sebelumnya, revolusi industry generasi ke-4 ini memiliki skala ruang lingkup dan kompleksitas yang lebih luas.

Revolusi digital dan era disrupsi merupakan istilah-istilah lain yang menggambarkan industry 4.0 yang bercirikan digitalisasi dan otomatisasi yang dapat mengubah cara beraktifitas manusia. Akibatnya setiap negara di dunia kini tengah berbenah guna menyiapkan diri menghadapi Era Industri 4.0 ini. Beragam kebijakan guna mengadopsi digital dalam pembangunan nasional dan khususnya pembangunan perekonomian menjadi suatu hal yang penting.

Namun demikian, selain membawa harapan, perkembangan industry 4.0 juga membawa tantangan. Implementasi industry 4.0 dikhawatirkan hanya akan menjangkau perusahaan besar tanpa bisa menyentuh usaha kecil menengah (UKM) maupun koperasi.

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai peranan dunia usaha, peran dan kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh peran pemerintah dan koperasi dalam kegiatan usaha (bisnis).

Yang perlu dilakukan koperasi di era revolusi industri 4.0 adalah membangun karakrter kreatif dan inovatif bagi penggerak koperasi. Bagi penggerak koperasi yang harus dipersiapkan di era revolusi industri 4.0 adalah anggota koperasi yang mempunyai kreatifitas dan inovasi yang tinggi. Dengan kreatifitas dan inovasi yang tinggi koperasi dapat memulai untuk menata organisasi dan strategi bisnisnya sesuai era revolusi industri 4.0.

Gerakan yang harus dibangun koperasi yaitu: pertama, melakukan pengelolaan organisasi secara professional dalam arti luas yaitu memilih insan koperasi yang bertanggungjawab, bermoral, beretika, bermanfaat dan memiliki keahlian bidang pengeloaan koperasi serta bisnis. Kedua, memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan usaha koperasi. Ketiga, memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan (anggota koperasi). Keempat menjalankan koperasi sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai koperasi.

Sehingga dengan adanya gerakan yang akan dilakukan koperasi dapat membuat koperasi menjadi lebih baik dan dapat bersaing dengan perusahaan besar lainnya.(***)

Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi FKIP UHO angkatan 2016