KENDARI – Pelaksanaan penentuan patok batas (konstatering) lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) kembali memunculkan polemik setelah ditunda dari tanggal 15 Oktober 2025. Penundaan ini menuai sorotan tajam dari Relawan Keadilan dan Kuasa Khusus Kopperson, yang kemudian menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk mempertanyakan penjadwalan ulang konsistensi hukum.
Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, mengungkapkan kekecewaannya pasca-kunjungan di PN Kendari pada Senin, 13 Oktober 2025. Fianus menekankan bahwa pihak Kopperson tidak meminta jawaban penundaan, melainkan kepastian tanggal 20 Oktober 2025 sebagai jadwal pengganti untuk pelaksanaan konsistensi hukum, sesuai dengan alasan penundaan sebelumnya terkait kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional yang berakhir tanggal 19 Oktober.
Fianus Arung juga menyoroti isu kekosongan pimpinan di PN Kendari yang dianggap menghambat proses administrasi.
“Yang kami minta kepastian tanggal 15 saja kalian mundur. Yang itu persoalan hari ini,” ujarnya.
Fianus menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, tidak boleh ada kekosongan pimpinan di pengadilan. Jika Ketua tidak ada, harus ada Wakil Ketua, dan jika Wakil Ketua pun kosong, Pengadilan Tinggi pasti akan menunjuk Pelaksana Harian (PLH).
Pihak Kopperson berharap agar pada pertemuan hari Rabu, 15 Oktober 2025, sudah ada Wakil Ketua atau PLH yang dapat menandatangani surat penetapan jadwal konstatering hukum pada 20 Oktober 2025.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra Negara, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada pimpinan.
“Insyaallah hari Rabu. Nanti akan saya sampaikan apa dari permohonan dan terutama saya tegaskan bahwa ini adalah rumah rakyat. Kami akan sampaikan ke Pak Ketua,” jelas Arya Putra Negara.
Ia juga meminta agar pihak Kopperson dapat datang kembali pada hari Rabu untuk mendapatkan jawaban.(red)