Relung Jingga Penyelenggara Pemilu

Oleh: Andang Masnur

Pemilu serentak 2019 tersisa kurang lebih lima bulan lagi. Tanggal 17 April 2019 nanti kita akan menentukan pilihan pada lima surat suara. Yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Hiruk pikuk dunia demokrasi tidak terlepas dari peran besar penyelenggara Pemilu. Pada UU No. 7 tahun 2017 disebutkan yang menjadi penyelenggara Pemilu salah satunya adalah KPU beserta jajaran di bawahnya. Mulai dari tingkatan paling wahid yakni KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota hingga turun ke bawah penyelenggara ada PPK, PPS dan KPPS.

Kita tentu sepakat bahwa organ paling penting adalah mereka yang berada di tingkatan bawah selaku pelaksana kebijakan di lapangan. Sukses dan tidaknya tahapan pelaksanaan Pemilu tergantung kerja-kerja mereka di lapangan.

Seabrek regulasi yang mengatur, tahapan pemilu yang berkepanjangan nyaris tiada henti, tekanan publik yang luar biasa kerasnya mensyaratkan penyelenggara mesti orang-orang yang bersedia bekerja penuh waktu dan tahan bekerja terhadap tekanan. Tahapan pemilu yang saling beririsan satu sama lain begitu menyita waktu dan konsentrasi.

Sebagai lembaga penyelenggara tekhnis KPU dan jajaran dituntut untuk bisa menyelesaikan semuanya tanpa celah sedikit pun. Sebagian dari kita menyebut Pemilu sebagai pesta demokrasi. Selayaknya pesta tentu harus berlangsung meriah, suka cita, canda tawa dan tentu mesti riang gembira. Sesuai dengan marsnya, Pemilu diharapkan hadir dengan atmosfer yang gembira. Bagaimana bisa Pemilu hadir dengan gembira jika penyelenggaranya kehilangan rasa gembira? Bagi saya kegembiraan sebagai penyelenggara dapat terwujud jika memiliki kepercayaan diri yang baik, tahan terhadap tekanan, dan bergembira dalam melaksanakan tugasnya.

Percaya Diri

Menjadi penyelenggara Pemilu mesti punya modal kepercayaan diri. Bagaimana pun juga tahapan pemilu sering bersinggungan dengan orang banyak. Tampil di hadapan publik dengan sikap atau cara yang ragu-ragu tentu akan membuat kepercayaan orang terhadap kita kurang. Membangun kepercayaan diri ini pastinya tidak dengan tangan hampa. Pengetahuan dan penguasaan terhadap regulasi dan aturan yang menjadi landasan terhadap pelaksanaan tahapan mesti tinggi.

Pengalaman sebagai penyelenggara saja tidak cukup dijadikan modal, sebab regulai setiap periodesasi penyelenggaraan pemilu selalu berubah. Maka membaca atura-atuan yang dikeluarkan baik Undang-Undang maupun petunjuk tekhnis penyelenggaraan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus dipahami dengan baik. Wawasan tentang dunia demokrasi juga mesti diperkaya. Sebab tidak jarang pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat, baik peserta pemilu maupun calon pemilih membutuhkan jawaban yang benar-benar akurat. Begitu pula terhadap saudara kandung penyelenggara yakni Bawaslu beserta jajarannya, pemahaman kita terhadap aturan-atuan kepemiluan harus baik sebab dalam kita menjalankan tahapan ada Bawaslu atau Panwas yang menjadi mitra kita sebagai pengawas.

Singkatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga tercermin dari kepercayaan diri kita menjalankan tugas sebagai penyelenggara.

Tahan terhadap Tekanan

Tidak sedikit kita jumpai penyelenggara baik PPS maupun PPK mengundurkan diri dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Berbagai alasan kita dengar dari mereka yang sebenarnya adalah ketidaksiapan mental menghadapi tekanan dalam bekerja. Tekanan ini terbagi 2 yakni; tekanan internal dan eksternal. Tekanan internal bisa jadi datang dari rekan sejawat. Sesama PPS, sesama PPK atau sesama Komisioner. Bisa pula datang dari penyelenggara setingkat diatas, PPS oleh PPK, PPK oleh KPU Kabupaten/Kota demikian selanjutnya. Sedangkan tekanan eksternal datangnya dari luar lembaga penyelenggara. Tekanan bisa hadir dari peserta pemilu, masyarakat umum atau para pemerhati demokrasi. Kesemuanya tentu kita pahami adalah sebagai bentuk perhatian mereka terhadap tugas yang kita emban berjalan dengan sukses tanpa hambatan atau kekeliruan.

Terkait dengan tekanan ini pula ada yang sifatnya positif dan ada yang negatif. Positif maksudnya adalah segala macam bentuk tekanan yang diberikan kepada penyelenggara demi terciptanya atau suksesnya tahapan. Sedangkan yang dimaksudkan tekanan yang negatif adalah berbagai macam bentuk intervensi yang mengarahkan terhambatnya pelaksanaan tahapan. Bisa juga tekanan atau intervensi yang dilakukan kepada penyelenggara mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu kelompok peserta pemilu tertentu.

Maka dengan tegas segala macam bentuk intervensi atau tekanan yang seperti ini mesti ditolak oleh penyelenggara pemilu.

Bergembira Melaksanakan Tugas

Pesta demokrasi yang dihelat lima tahun sekali merupakan momentum lahirnya pemimpin baik skala daerah maupun nasional. Pada banyak literatur ilmu demokrasi disebutkan bahwa pesta demokrasi adalah sarana bagi terciptanya regenerasi kepemimpinan. Tentu pemikiran kita harus kita bentuk, bahwa tidak semua orang punya kesempatan untuk menjadi bagian penting dari momentum tersebut. Disadari atau tidak para penyelenggara pemilu ini adalah pahlawan demokrasi.

Bayangkan jika komposisi penyelenggara ini terputus hingga pada tatanan KPU Kabupaten/Kota saja. Maka jelas tahapan-tahapan kepemiluan tidak akan berjalan dengan baik. Sehingga kita mesti mampu menyemangati diri dalam melaksankan setiap tugas yang diemban. Sebab dengan perasaan yang gembira seperti ini akan mampu memberikan energi positif baik bagi diri kita maupun terhadap orang lain dalam kita bekerja. Pekerjaan atau tugas sepadat apa pun, tekanan sekeras apa pun itu pasti akan terlewatkan jika kita telah memiliki rasa gembira dalam bekerja.

Sebagai bagian penting dari proses demokrasi tersebut, maka penyelenggara juga perlu memahami 4 (empat) pilar yang menentukan suksesnya pemilu. Empat pilar yang dimaksudkan adalah kepastian hukum, kemandirian penyelenggara, partisipasi pemilih dan hasil yang berintegritas (dipercaya).

Kita sadar bahwa perubahan regulasi membuat perbedaan mendasar dari Pemilu sebelumnya dengan pemilu 2019 yang akan datang. Pemilihan legislatif (pilcaleg) dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dihelat bersamaan mengakibatkan begitu padatnya tahapan. Kita bisa membayangkan kerepotan pelaksanaan ini mulai dari tahap persiapan hingga nanti pada hari H pemilihan umum (Pemilu) dimana ada 5 surat suara yang akan dipilih oleh masyarakat kita tentu yang sudah bersyarat dan masuk sebagai wajib pilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemiu 2019.

Pada akhirnya, kita berharap seraya mendoakan jajaran penyelenggara pemilu seantero negeri ini diberi kekuatan dan kesehatan dalam menyelesaikan tahapan Pemilu 2019.(***)

Penulis: Komisioner KPUD Konawe Div. SDM dan Parmas