PENASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terbelah. Mereka berbeda pendapat terkait rencana pencabutan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Anggota Pansus DPRD Sultra, La Ode Mutanafas mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengadakan rapat membahas persoalan pencabutan 15 IUP di Konkep, sehingga belum ada keputusan yang diambil.
“Saya juga agak kaget, karena setau saya Pansus itu belum melakukan rapat terkait dengan keputusan apa yang diambil,” kata Mutanafas, Senin 5 November 2018.
Sebelumnya, saat menerima ratusan warga Konkep bersama Wakil Bupati Konkep Andi Muh Lutf, Pimpinan Pansus, Suwandi Andi mengatakan bahwa Pansus telah menyetujui pencabutan ke 15 IUP tersebut.
“Kami dari Pansus Penertiban Pertambangan DPRD Sultra setuju untuk menindaklanjuti surat Bupati Konkep Nomor 337/1454/2018 kepada Gubernur Sultra untuk pencabutan IUP yang ada di Konkep,” kata Suwandi Andi kala rapat dengar pendapat di DPRD Sultra, Senin 29 Oktober 2018 lalu.
Terkait hal itu, Mutanafas menilai, apa yang disampaikan pimpinan Pansus hanyalah pendapat pribadi atau sekedar meneruskan apa yang disampaikan bupati Konkep dalam suratnya. Bukan merupakan keputusan Pansus.
Sebab menurutnya, sebelum mengambil keputusan, Pansus mestinya terlebih dahulu harus melakukan kajian secara menyeluruh.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga nengungkapkan, saat ini pihaknya sementara merampungkan data-data terkait persoalan tambang. Ia menargetkan dalam dua pekan kedepan sudah ada beberapa poin yang diputuskan.
“Terkait dengan 15 IUP yang ada di Konkep itu datanya kita belum tau persis secara komprehensif. Selama ini juga kami belum melakukan kunjungan ke Konkep terkait permasalahan tersebut,” ungkap Mutanafas.
Seharusnya, kata dia, sebelum mengambil keputusan di internal, Pansus juga membicarakan secara komprehensif terhadap persoalan pertambangan yang ada di Konkep.
“Kalaupun ada pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya krusial, itu tidak bisa ditoleransi. Ya, saya kira patut dipertimbangkan untuk kita rekomendasikan ke gubernur sehingga itu bisa dilakukan pencabutan. Tetapi kalau itu masih bisa diperbaiki, kenapa kita tidak perbaiki. Kita tertibkan,” pungkasnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed